KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara Saat Pembagian Suap Valuta Asing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat membagikan uang suap yang telah dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Kelima tersangka terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak. Sementara pihak pemberi suap yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Baca Juga :  “Uhang Tuo Dalam Imbo”: Spiritualitas Kerinci yang Menjaga Harmoni Alam dan Manusia

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan tersebut diketahui memiliki potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar.

Namun, setelah dilakukan negosiasi dengan oknum pejabat pajak, nilai kewajiban pajak tersebut diduga ditekan hingga hanya menjadi Rp15,7 miliar. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025.

Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menyiapkan dana suap sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin, seolah-olah sebagai biaya jasa konsultasi.

Baca Juga :  Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Uang suap itu kemudian ditukarkan ke dalam pecahan Dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penindakan saat proses pembagian uang berlangsung pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

 

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB