Jakarta, Pribhumi.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Sebanyak 25 platform digital dinyatakan belum memenuhi kewajiban administratif sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, sehingga pemerintah melayangkan teguran dan membuka opsi pemblokiran jika kewajiban itu tak segera dipenuhi.
Salah satu platform yang masuk dalam daftar teguran adalah ChatGPT, layanan kecerdasan buatan yang dikembangkan OpenAI. Informasi mengenai potensi pemblokiran ini sontak memicu diskusi luas di berbagai media sosial karena banyak pihak menilai ChatGPT telah menjadi alat penting dalam aktivitas harian masyarakat.
Pengamat keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menilai kasus ini mengulang kembali dinamika lama antara kebutuhan regulasi, keamanan digital, dan kepentingan publik. Menurutnya, teguran seperti ini bukan pertama kali terjadi dan biasanya berakhir dengan penyelesaian administratif.
“ChatGPT kini sudah menjadi bagian dari ekosistem produktivitas masyarakat Indonesia. Penggunaannya meluas, mulai dari sektor pendidikan, profesional, hingga lembaga pemerintahan,” kata Pratama, Kamis (20/11/2025).
Ia memandang ancaman pemblokiran yang disampaikan Komdigi lebih sebagai pengingat pentingnya kepatuhan, bukan langkah agresif untuk menghentikan layanan secara total. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Pratama memperkirakan skenarionya akan berakhir dengan pendaftaran resmi dari pihak OpenAI.
“Biasanya ada teguran administratif, lalu platform melakukan pendaftaran, dan situasi kembali normal. Itu pola yang sudah berulang,” ujarnya.
Pratama juga mengingatkan bahwa pemblokiran justru dapat memicu risiko keamanan baru. Ketika akses resmi dihentikan, masyarakat cenderung mencari alternatif tidak aman, termasuk aplikasi tiruan atau VPN yang tidak diverifikasi. Situasi itu dapat membuka celah bagi kejahatan siber.
Lebih jauh, ia menilai penghentian akses mendadak akan berdampak negatif pada produktivitas nasional. “ChatGPT sudah menjadi bagian penting dari transformasi digital, khususnya di pendidikan dan industri kreatif. Pemblokiran total justru bisa menghambat inovasi,” terangnya.
Meski demikian, Pratama menilai kemungkinan pemblokiran permanen sangat kecil. Faktor nilai ekonomi, jumlah pengguna, hingga komitmen kepatuhan membuat langkah ekstrem itu dinilai tidak menguntungkan bagi pemerintah maupun publik.













