Kesepakatan Dagang Indonesia–Amerika Serikat: Produk AS Dibebaskan dari Kewajiban Label Halal Tertentu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia menyetujui pelonggaran aturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang timbal balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada Kamis (20/2) waktu setempat. Setelah penandatanganan resmi, pembahasan lebih lanjut mengenai rincian teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam dokumen resmi berjudul “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”, khususnya Annex III Pasal 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal dimaksudkan untuk mendukung kelancaran ekspor berbagai produk manufaktur Amerika Serikat ke Indonesia. Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya.

Baca Juga :  LAM Kota Jambi dan LAM Kerinci Perkuat Silaturahmi Adat Melayu Tua di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dikutip Sabtu (21/2/2026), Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal maupun pelabelan halal tertentu, terutama untuk produk non-pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses perdagangan antara kedua negara.

Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari ketentuan sertifikasi halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, atau produk farmasi yang memang memerlukan pengawasan khusus.

Perjanjian ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan kewajiban pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk yang memang tidak dikategorikan sebagai produk halal.

Baca Juga :  Staf DPRD Makassar hangus terbakar saat massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar

Lebih lanjut, Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah disetujui otoritas halal nasional. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyederhanakan proses pengakuan serta mempercepat persetujuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat agar produk dapat lebih cepat masuk ke pasar domestik.

Meski demikian, perjanjian ini tidak menghapus kewajiban produsen untuk mencantumkan informasi komposisi atau kandungan bahan dalam produk. Ketentuan transparansi bahan tetap berlaku guna memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus membuka peluang lebih luas bagi arus barang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Berita Terkait

IRGC Ancam Serangan Balasan Terbesar Usai Wafatnya Ali Khamenei
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Emas Dunia
Golkar Respons Kritik PDIP soal Sumber Dana MBG
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Abu Dhabi
Mahasiswa di Iran Gelar Demonstrasi Besar, Bentrok dengan Pendukung Pemerintah
Kim Jong Un Kukuhkan Kekuasaan, Kembali Pimpin Partai Buruh Korea Utara
Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok dan Perkuat Kemitraan Strategis dengan Amerika Serikat

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:00 WIB

IRGC Ancam Serangan Balasan Terbesar Usai Wafatnya Ali Khamenei

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:00 WIB

Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Emas Dunia

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

Golkar Respons Kritik PDIP soal Sumber Dana MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Abu Dhabi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB

Tips dan informasi

Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Senin, 2 Mar 2026 - 21:00 WIB