Jakarta, Pribhumi.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah cepat terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa CS telah dicopot dari jabatannya setelah menerima laporan bahwa ia diduga memaksa narapidana Muslim mengonsumsi daging anjing dalam sebuah kegiatan internal.
“Kami langsung mengambil tindakan begitu informasi diterima empat hari lalu. CS sudah dilepas dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan internal masih berlangsung, termasuk sidang kode etik yang akan menentukan sanksi terhadap CS. Ia menekankan bahwa kementerian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar prinsip kemanusiaan maupun keyakinan agama narapidana.
Menurut temuan awal, dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di lingkungan lapas. “Kami sedang dalami motif dan konteksnya. Apapun alasannya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, statusnya langsung dinonaktifkan, dan Ditjenpas menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan jabatan Kalapas Enemawira.
Sehari setelah dinonaktifkan, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan serta sidang kode etik terhadap CS yang digelar di Gedung Ditjenpas, Jakarta. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rika.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mengungkap laporan bahwa ada narapidana Muslim yang dipaksa mengonsumsi makanan nonhalal oleh kepala lapas. Mafirion menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai penodaan agama dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP memuat larangan tegas terhadap perbuatan diskriminatif berbasis agama dengan ancaman pidana hingga lima tahun. “Memaksa seseorang melakukan tindakan bertentangan dengan kepercayaannya adalah pelanggaran martabat manusia. Narapidana tetap manusia yang hak-haknya dilindungi,” tegasnya.
Mafirion menambahkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. “Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa karena statusnya sebagai warga binaan lantas diperlakukan semena-mena.”
Sejumlah lembaga masyarakat sipil ikut mengawasi kasus ini dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan.










