JAMBI, Pribhumi.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memperoleh posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).
FGD bertema “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut menghadirkan tokoh adat, akademisi, serta unsur penegak hukum. Dalam paparannya yang mewakili Kepala Kejati Jambi, Husaini menegaskan bahwa sistem pemidanaan nasional kini mengalami pergeseran mendasar.
Menurutnya, KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada hukuman penjara sebagai solusi utama dalam penegakan hukum. Sistem pemidanaan kini membuka ruang alternatif sanksi yang lebih beragam dan berorientasi pada pemulihan.
“Pemidanaan tidak lagi berfokus pada pemenjaraan semata, tetapi juga mencakup opsi denda, kerja sosial, pengawasan, hingga pidana bersyarat,” ujar Husaini di hadapan peserta FGD.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih proporsional, korektif, dan restoratif. Dalam kerangka ini, jaksa sebagai dominus litis tidak hanya berperan membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi juga memastikan tuntutan hukum mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan menjaga keseimbangan sosial.
Husaini juga menyoroti pentingnya integrasi antara hukum negara dengan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum tidak sekadar norma tertulis, tetapi juga refleksi nilai sosial budaya atau living law.
Dalam konteks tersebut, Kejati Jambi memandang LAM Jambi sebagai mitra strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru. Lembaga adat dinilai memiliki peran penting dalam proses mediasi, musyawarah adat, serta memberikan pertimbangan pemulihan sosial bagi para pihak yang berperkara.
“LAM Jambi diharapkan dapat berperan dalam memfasilitasi mediasi perdamaian, termasuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme adat seperti permintaan maaf, ganti kerugian, hingga kerja sosial,” jelasnya.
Sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif, Husaini memaparkan capaian Kejaksaan di wilayah Jambi. Sejak 2020 hingga 2025, Kejaksaan se-Wilayah Jambi telah menyelesaikan 78 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Program tersebut turut didukung keberadaan 142 Rumah RJ serta 4 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa.
Menutup pemaparannya, Husaini mengajak seluruh elemen adat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Ia menilai masa transisi penerapan KUHP baru menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas penuntutan yang adaptif dan berkeadilan.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai adat Melayu Jambi,” pungkasnya.










