Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, terkait penanganan perkara hukum yang sempat menjerat Hogi. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh kepolisian, yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sleman serta Hogi dan istrinya, Kapolres Sleman menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami situasi emosional dan tindakan spontan yang dilakukan Hogi saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, sejak awal aparat penegak hukum hanya berupaya mencari kepastian hukum.

Baca Juga :  Kemenkum sahkan kepengurusan Organisasi PWI

Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil jajarannya dan mengakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Pada kesempatan ini kami memohon maaf apabila dalam penanganan perkara terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, namun penerapan pasalnya ternyata kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.

Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting. Salah satunya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB