Jakarta, Pribhumi.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, terkait penanganan perkara hukum yang sempat menjerat Hogi. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh kepolisian, yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sleman serta Hogi dan istrinya, Kapolres Sleman menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami situasi emosional dan tindakan spontan yang dilakukan Hogi saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, sejak awal aparat penegak hukum hanya berupaya mencari kepastian hukum.
Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil jajarannya dan mengakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Pada kesempatan ini kami memohon maaf apabila dalam penanganan perkara terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, namun penerapan pasalnya ternyata kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting. Salah satunya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.










