SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tarif ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di lokasi resmi yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per sekali parkir.
Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan retribusi parkir masuk sebagai pendapatan daerah secara resmi.
Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya pungutan tidak sesuai atau kendala di lapangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0812-666-66-11-1 atas nama Dianda Putra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berharap sosialisasi tarif parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah serta ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik dan mendukung pembangunan daerah.











