Jelang Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Resmi Berlakukan Tarif Parkir Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan resmi menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tarif ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, termasuk para pemudik yang akan pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di lokasi resmi yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Transaksi Ilegal Lahan di Kawasan TNKS

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut:

Kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per sekali parkir.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan retribusi parkir masuk sebagai pendapatan daerah secara resmi.

Baca Juga :  Aslori Ilham wakili PT KMH ikuti kegiatan kemanusiaan yang digagas Kejari Sungai Penuh

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya pungutan tidak sesuai atau kendala di lapangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0812-666-66-11-1 atas nama Dianda Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berharap sosialisasi tarif parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, pengelolaan retribusi daerah serta ketertiban lalu lintas di Kota Sungai Penuh dapat berjalan lebih baik dan mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini
Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak
Wako Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jambi, Perkuat Silaturahmi Antar Daerah
Polres Kerinci Tebar Kepedulian Ramadan, Kasat Intelkam Bantu Warga Disabilitas Tuna Netra
Dishub Sungai Penuh Buka Layanan Pengaduan Mudik, Kadishub Bagikan Nomor Pribadi
Jalan Ambles di KM 8 Arah Tapan, Satlantas Polres Kerinci Imbau Pemudik Tingkatkan Kewaspadaan
Tumpukan Sampah Hiasi Pusat Keramaian Kota, Warga Keluhkan Pengangkutan Terlambat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:59 WIB

Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:59 WIB

Wako Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jambi, Perkuat Silaturahmi Antar Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:00 WIB

Polres Kerinci Tebar Kepedulian Ramadan, Kasat Intelkam Bantu Warga Disabilitas Tuna Netra

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB