Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Transaksi Ilegal Lahan di Kawasan TNKS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi negara dari aktivitas yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam upaya memperkuat proses penelusuran, Kejari Sungai Penuh mengumpulkan berbagai data, keterangan saksi, serta dokumen pendukung. Koordinasi lintas instansi juga telah dilakukan bersama Balai TNKS dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kontroversial terhadap Rakyat, Empat Anggota DPR RI dicopot!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa pengumpulan bahan keterangan tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pengalihan lahan di kawasan konservasi tersebut.

“Seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kami bekerja secara profesional dan hati-hati agar setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat,” ujarnya, Saat coffee morning bersama sejumlah awak media di ruang Aula Kejari Sungai Penuh, Senin (15/12/2025)

Baca Juga :  Naskah Incung Ungkap Peran Kerinci dalam Jaringan Politik Jawa–Sumatra Abad XII–XIII

Ia menambahkan, proses klarifikasi dan analisis akan terus berjalan hingga tahun mendatang. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan konservasi serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat

Berita Terbaru