Kerinci, Pribhumi.com — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali mengemuka dengan tensi tinggi. Sidang yang digelar Senin (5/1/2026) diwarnai perbedaan keterangan antara saksi dan mantan pimpinan DPRD Kerinci terkait pembahasan lonjakan anggaran proyek.
Saksi Ahmad Samuil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mengungkapkan bahwa nilai anggaran proyek PJU mengalami kenaikan signifikan yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut, usulan awal Dishub hanya sebesar Rp 476 juta untuk dua titik pemasangan, namun berubah drastis menjadi Rp 3,4 miliar dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Samuil menegaskan bahwa perubahan angka tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD saat rapat berlangsung.
“Dalam rapat Banggar, Pak Edminuddin menyampaikan bahwa anggaran Rp 476 juta itu terlalu kecil,” ujar Ahmad Samuil.
Ia menjelaskan, dari rencana awal dua titik lokasi, proyek PJU kemudian berkembang menjadi 34 titik sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Samuil juga memastikan bahwa rapat pembahasan anggaran yang digelar pada 22 November tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dewan.
“Pada pembahasan 22 November, Pak Edminuddin hadir, bersama Pak Boy dan Pak Yuldi,” katanya.
Selain itu, Samuil mengungkapkan bahwa DPRD saat itu meminta agar proyek PJU diprioritaskan, sementara sejumlah program lain dijanjikan untuk dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Edminuddin, mantan Ketua DPRD Kerinci, yang juga dihadirkan dalam persidangan. Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Kepala Dinas Perhubungan, Heri Cita, Edminuddin menyangkal keterlibatannya dalam rapat Banggar tersebut.
“Saya tidak berada di tempat. Saat itu saya sedang berada di Korea,” ujar Edminuddin.
Bantahan tersebut memicu ketegangan di ruang sidang, mengingat saksi tetap bersikukuh bahwa pimpinan dewan berperan dalam proses pembahasan dan penetapan anggaran proyek PJU bernilai miliaran rupiah itu.
Dalam sidang pembuktian tahap pertama ini, JPU Ferdian menghadirkan sembilan orang saksi guna memperkuat dakwaan terhadap sepuluh terdakwa. Selain Ahmad Samuil dan Edminuddin, saksi lain yang diperiksa antara lain Zainal Efendi (Sekda Kerinci), Jondri Ali (Sekwan), Yunrizal (Staf Ahli), Febi (staf keuangan), Rendra Kuswara (Kabid PPEPD), Halfi Putra (tenaga honorer), serta Almi Yandri (Kabag PBJ).
Perkara dugaan korupsi proyek PJU ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggelembungan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara.










