Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Pers menyerahkan dokumen berisi masukan strategis terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga perlu mendapatkan pengakuan tegas sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyebut, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap media digital yang kian kompleks dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

Baca Juga :  Liverpool Anjlok di Liga Inggris 2025/2026, Roy Keane Sebut Juara Bertahan ‘Bapuk’

Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, bagian konten yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Menurutnya, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Pemerintah, lanjut Supratman, tidak ingin praktik pengambilan, pelatihan, dan komersialisasi data jurnalistik dilakukan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil bagi pemilik hak.

Dewan Pers dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Nilai Kehormatan Kerja Keras di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat

Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi RUU Hak Cipta meliputi:

Memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan penggunaan berita tanpa batas jelas.

Mempertegas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk untuk produk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik secara jelas, baik berdasarkan usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah era digital yang terus berkembang.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru