Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Pers menyerahkan dokumen berisi masukan strategis terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga perlu mendapatkan pengakuan tegas sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menyebut, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap media digital yang kian kompleks dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, bagian konten yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Menurutnya, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Pemerintah, lanjut Supratman, tidak ingin praktik pengambilan, pelatihan, dan komersialisasi data jurnalistik dilakukan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil bagi pemilik hak.
Dewan Pers dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi di Indonesia.
Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi RUU Hak Cipta meliputi:
Memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan penggunaan berita tanpa batas jelas.
Mempertegas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk untuk produk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik secara jelas, baik berdasarkan usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah era digital yang terus berkembang.






