Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Pers menyerahkan dokumen berisi masukan strategis terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga perlu mendapatkan pengakuan tegas sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyebut, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap media digital yang kian kompleks dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

Baca Juga :  Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, bagian konten yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Menurutnya, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Pemerintah, lanjut Supratman, tidak ingin praktik pengambilan, pelatihan, dan komersialisasi data jurnalistik dilakukan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil bagi pemilik hak.

Dewan Pers dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Kemenag Salurkan BSU 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN, Ini Cara Cek Status di Simpatika

Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi RUU Hak Cipta meliputi:

Memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan penggunaan berita tanpa batas jelas.

Mempertegas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk untuk produk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik secara jelas, baik berdasarkan usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah era digital yang terus berkembang.

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Rabu, 22 April 2026 - 23:00 WIB

Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB