Lampung Selatan, Pribhumi.com — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menghentikan kebijakan pembatasan kendaraan besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kebijakan tersebut berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP, Rio Theodore Natalianto Lasse, menyampaikan bahwa bersamaan dengan berakhirnya aturan tersebut, tarif penyeberangan juga akan kembali ke skema normal mulai Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif tunggal (single tariff) yang diberlakukan selama periode angkutan Lebaran hanya berlaku hingga batas waktu tersebut. Setelah itu, seluruh tarif akan disesuaikan kembali seperti kondisi reguler.
Meski masa angkutan Lebaran 2026 telah resmi berakhir, ASDP memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap maksimal, terutama pada puncak terakhir arus balik Idulfitri 1447 Hijriah. Pihak pengelola pelabuhan juga tetap mengoperasikan armada kapal secara optimal guna mengantisipasi lonjakan penumpang.
Berdasarkan data angkutan Lebaran 2026, ASDP Cabang Bakauheni mencatat sebanyak 739.386 pemudik telah kembali ke Pulau Jawa. Sementara itu, masih terdapat 174.147 pemudik yang belum melakukan perjalanan balik, dari total 913.533 orang yang sebelumnya menyeberang ke Sumatera saat arus mudik.











