Kerinci, Pribhumi.com – Lembaga adat melayu (LAM) Propinsi Jambi lakukan penilaian kampung Adat. Penilian kampung Adat Berdasarkan program kerja Lembaga adat melayu (LAM) Provinsi Jambi Tahun 2025 dan Hasil Rakerda LAM Jambi Prov. Jambi tentang Penilaian Kampung Adat ke sejumlah Kabupaten/Kota.
adapun Kesepakatan atas penetapan awal lokasi / Desa Percontohan Kampung Adat Melayu Jambi di masing- masing Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan revitalisasi sesuai kriteria / indikator khusus, yaitu :
1.Kota Jambi (Kampung Tengah)
2.Muaro Jambi (Desa Pemunduran)
3.Batang hari (Desa Terusan)
4.Kerinci (Desa Balai,Semurup)
5.Sungai Penuh (Desa Pondok Tinggi)
6.Sarolangun (Desa Sekeladi)
7.Merangin (Desa KP. Baruh)
8.Bungo (Desa Lubuk Beringin)
9.Tebo (Desa Semabu Seberang)
10.Tanjung Jabung Timur (Desa Teluk Majelis)
11.Tanjung Jabung Barat (Desa Pulau Pauh)
penilain dilaksanakan dari tanggal 22 s.d 30 September 2024 dengan beberapa indikator dan kereteria Penilaian serta data pendukung seperti:
-Tanah adat diakui sebagai milik adat secara turun- temurun(tanah ulayat) secara internal oleh masyarakat adat melalui struktur adat yang sah
-Tanah Pendam/Pekuburan berfungsi dan terawat dengan baik serta diakui secara internal oleh masyarakat adat melalui struktur adat yang sah
-Sistem bertamu yang sesuai ketentuan norma, etika, tatakrama yang diatur dalam peraturan/kesepakatan adat dalam bentuk norma tertulis atau tak tertulis
-Tokoh adat seperti Batin, Penghulu, Depati dll. Yang Masih ada dan dikenal masyarakat, dijalankan secara aktif, serta diakui dan dihormati oleh masyarakat sebagai pemimpin atau tokoh panutan
-Pengajian rutin yang isi kajian sesuai dengan nilai- nilai agama dan tidak bertentangan dengan budaya lokal dilaksanakan secara konsisten sesuai jadwal, dengan tingkat keterlibatan warga yang tinggi
-Gotong royong terpelihara secara turun-temurun dan tetap lestari dilakukan oleh warga(laki-laki dan perempuan) yang berperan sesuai budaya setempat, dengan semangat kebersamaan bukan karena tekanan, dan ada hukum adat atau norma tidak tertulis yang mengatur untuk mendorong gotong royong
-Rumah adat yang masih dilestarikan, serta nilai kebudayaan dan kearifan lokal lainnya.
Kepala tim penilaian Kampung adat Datuk Azrai Al-Basyari, Gelar, Depati Setio saat melakukan penilaian terhadap kampung Adat di kerinci tepatnya di Desa Balai (Semurup) menyampaikan bahwa penilaian kampung adat yang dilakukan oleh Tim dari LAM provinsi jambi berdasarkan hasil Rakerda LAM provinsi jambi sebelumnya, yakni pada 13 desember 2024 yang bertempat di Hotel Ratu.
Sejalan dengan Komitmen Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus (HBA), Gelar Datuk Tumenggung Putro Jayodingrat, bahwa Penilaian kampung Adat ini adalah salahsatu upaya LAM Provinsi Jambi dan LAM Kota/Kabupaten dalam melestarikan Adat, Budaya dan Kearifan local”
Datuk H. Azrai juga mengatakan bahwa kegiatan ini sedikit mendesak dan butuh percepatan agar segera dapat di sinkronkan dengan program Menteri kebudayaan (Menbud) merevitalisasi tinggalan sejarah seperti rumah Adat dan Petilasan yang masih ada. terkait ini BANK Dunia juga sudah memberikan suntikan Dana lewat pusat. Terang Datuk H. Azrai.
Sementara itu, Kepala Desa balai yang diwakili oleh sekdes, Reri pradika menyambut baik kedatangan LAM Provinsi jambi yang saat itu turut didampingi LAM Kerinci.
“Atasnama Pemdes Balai kami sampaikan ucapan Terimakasih kepada LAM Kerinci dan LAM Provinsi Jambi atas penentuan desa Balai sebagai kampung Adat. ini bukan saja kebanggan bagi kami masyarakat desa Balai beserta unsur yang ada, tapi juga beban agar kami tidak mengecewakan serta bisa lebih baik lagi dalam mengangkat identitas Adat yang ada di kampung kami” sambut nya
Disisi lain ketua LAM kerinci, Mudium Hasan., Dpt menyebutkan, Berdasarkan Hasil musyawarah pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci dalam penentuan lokasi Percontohan Calon Desa/kampung Adat Melayu Jambi, dengan memperhatikan adanya banyak potensi cagar budaya dan kearifan local di wilayah tersebut, baik berupa Budaya perkampungan tradisionalnya, Sungai, makanan tradisional dan sistem pemerintahannya, maka LAM Kerinci sepakat menetapkan Desa Balai (Semurup) sebagai “ Calon Kampung percontohan Adat Melayu jambi Kab.Kerinci.
Hadir pada acara penilaian yang bertempat di Umah Pasusun Tigo Luhah semurup (TLS), Ketua Lembaga Adat Desa balai, Saprudin., Dpt, tokoh Adat TLS rusdi fachrizal,Dpt., Iwan., Dpt., dan juga anak batino dalam di umah pasusun TLS.
Pada penghujung acara LAM Provinsi jambi serahkan bantuan sejumlah uang tunai sebagai bukti dan langkah konkrit, keseriusan dan langkah awal LAM dalam melakukan pembinaan dan pelestarian Adat lamo pusako batuah di provinsi jambi.