KERINCI, Pribhumi.com — Menjelang pelaksanaan Kenduri Sko dan Mandi Balimau di Pamuncak Tanah Mendapo Tigo Luhah Semurup, Luhah Depati Kepalo Sembah kembali mempertegas susunan Paramenti yang selama ini menjadi bagian dari tatanan adat masyarakat setempat.
Penegasan tersebut merupakan hasil duduk Luhah Kepalo Sembah mengenai kedudukan dan susunan Paramenti. Hasil pembahasan itu kemudian disampaikan kepada unsur-unsur adat, yakni Depati yang Ba Tigo, Mangku yang Ba Duo, Ninik Mamak Paramenti yang Salapan, serta Sigumi yang Ba Tujuh.
Dalam hasil duduk tersebut ditegaskan bahwa susunan Paramenti di Tigo Luhah Semurup, khususnya menurut garis adat Luhah Depati Kepalo Sembah, berlandaskan ico pakai adat lamo pusako usang yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Berdasarkan ketentuan adat yang disampaikan, struktur Paramenti tersebut bersumber dari dua garis keturunan adat, yaitu Ninek Besi, yang bergelar Depati Simpan Gumi Tuo, dan Ninek Suri, yang bergelar Depati Pangga Gumi Tuo.
Dari garis Ninek Besi terdapat dua Paramenti, yakni Riyo Sirijung Panjang, yang berkedudukan sebagai Kepala Paramenti yang Salapan, serta Ijung Karti.
Sementara dari garis Ninek Suri terdapat dua Paramenti, yaitu Ijung Tuo dan Ijung Malano.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai susunan, kedudukan, serta kewenangan masing-masing unsur dalam tatanan adat Tigo Luhah Semurup.
Luhah Kepalo Sembah menegaskan bahwa Paramenti bukan sekadar bagian dari struktur kelembagaan adat, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, pusako, garis keturunan, serta ico pakai adat lamo yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat sejak dahulu.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kedudukan, kewenangan maupun pelaksanaan adat diharapkan tidak diputuskan secara sepihak. Penyelesaiannya perlu tetap mengacu kepada ketentuan adat dan ditempuh melalui mekanisme permusyawaratan secara berjenjang.
Hasil duduk Luhah Kepalo Sembah selanjutnya diberitahukan kepada Depati yang Ba Tigo, Mangku yang Ba Duo, Ninik Mamak Paramenti yang Salapan dan Sigumi yang Ba Tujuh. Penyampaian tersebut dimaksudkan agar seluruh unsur adat mengetahui serta memiliki pemahaman yang sama mengenai susunan Paramenti yang berlaku.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Semurup (LKA-TLS), sebagai bagian dari dokumentasi dan penegasan kelembagaan adat.
Maridin, Dpt. Gelar, Depati Simpan Gumi Tuo, dan Mansurman majid, Dpt. Gelar, Depati Pangga Gumi Tuo, menyampaikan bahwa penegasan terhadap ico pakai adat lamo pusako usang diperlukan agar tatanan adat tetap memiliki pijakan yang jelas.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran mengenai kedudukan setiap unsur dalam struktur adat Tigo Luhah Semurup.
Dengan demikian, pelaksanaan adat diharapkan tetap berjalan berdasarkan warisan leluhur, menjunjung musyawarah, serta menjaga tertibnya hubungan antara unsur-unsur adat dalam satu kesatuan tatanan Tigo Luhah Semurup.






