Semendo atau Anak Batino dalam Adat Kerinci: Makna, Kedudukan, dan Tanggung Jawab dalam Kekerabatan Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semendo dalam Adat Kerinci: Hubungan Kekerabatan yang Mengajarkan Keseimbangan dan Kehormatan

Oleh: Safwandi., S.AP., DPT

Sekjend Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK)

Pribhumi.com — Dalam kehidupan masyarakat adat Kerinci, hubungan kekerabatan memiliki aturan dan nilai yang mengatur kedudukan setiap orang dalam lingkungan sosial. Salah satu istilah penting dalam sistem adat tersebut adalah semendo (semenda) atau anak batino, yaitu sebutan bagi laki-laki yang masuk ke dalam lingkungan keluarga pihak perempuan melalui ikatan perkawinan.

Semendo bukan sekadar status dalam hubungan rumah tangga, tetapi memiliki makna adat yang berkaitan dengan tanggung jawab, penghormatan, serta peran seseorang dalam keluarga besar istrinya.

Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Kerinci yang banyak dipengaruhi oleh garis keturunan ibu atau matrilineal, perempuan memiliki posisi penting sebagai penerus keturunan dalam kaum. Karena itu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan dari suatu keluarga adat akan menjadi bagian dari lingkungan keluarga tersebut dan dikenal sebagai semendo atau anak batino.

Baca Juga :  LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Kedudukan semendo tidak berarti mengurangi kehormatan atau harga diri seorang laki-laki. Sebaliknya, semendo tetap memiliki peran sebagai pemimpin dalam rumah tangga, pelindung keluarga, serta orang yang ikut menjaga keharmonisan hubungan sosial. Namun, dalam beberapa urusan adat, kedudukannya memiliki perbedaan dengan anak jantan, yaitu pihak laki-laki yang berasal dari garis keturunan kaum tersebut.

Dalam ungkapan adat Kerinci, peran semendo digambarkan melalui pepatah:

“Kalau cedik punyuwab kato, kalau buremeh punudung malu, kalau bagak tabing negri.”

Maknanya, seorang semendo dituntut memiliki kecerdasan dalam berbicara, mampu menjaga nama baik keluarga, serta memiliki keberanian untuk melindungi lingkungan tempat ia berada.

Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang semendo memiliki kewajiban menjaga hubungan baik dengan keluarga istrinya, menghormati ninik mamak, serta ikut berperan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat adat. Sementara itu, keluarga pihak perempuan juga berkewajiban menghargai keberadaan semendo sebagai bagian dari ikatan kekeluargaan yang telah terbentuk.

Baca Juga :  Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit

Konsep semendo menunjukkan bagaimana adat Kerinci mengatur keseimbangan antara keluarga asal dan keluarga baru. Dalam istilah adat disebut sebagai hubungan antara cupak asal dan cupak buatan, yaitu keseimbangan antara aturan yang sudah diwariskan dengan aturan yang terbentuk melalui perjalanan kehidupan manusia.

Nilai utama yang terkandung dalam konsep semendo adalah bahwa hubungan kekerabatan tidak hanya terbentuk karena pertalian darah, tetapi juga melalui ikatan perkawinan, penghormatan, dan kepatuhan terhadap nilai adat.

Sebagaimana pepatah adat Kerinci mengatakan:

“Bakampung liba, bauleh panjang.”

Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan keluasan hati, hubungan yang panjang, serta kemampuan menjaga ikatan antaranggota masyarakat.

Semendo menjadi bukti bahwa adat Kerinci memiliki cara tersendiri dalam menempatkan seseorang dalam masyarakat. Setiap kedudukan memiliki kehormatan, tanggung jawab, dan peran yang harus dijalankan agar keseimbangan kehidupan adat tetap terjaga.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat
Marwah Pemangku Adat Jati Harus Dikembalikan, Aktivis Adat Sampaikan Seruan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:22 WIB

Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan

Berita Terbaru