Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Pribhumi.com  – Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggemparkan publik setelah polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban di jalur tersebut. Polisi pun mengungkap kronologinya.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustrato mengatakan, pelaku AM (24) dan korban TAS (25) merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama di sebuah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya tanpa ikatan pernikahan.

Pada malam kejadian, Sabtu, 31 Agustus 2025 malam, pelaku AM diketahui pulang larut malam. Namun, pintu kos dikunci dari dalam oleh korban.

“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata pelaku AM saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Setelah menunggu satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran pun pecah, dipicu masalah ekonomi dan sikap temperamental. Emosi pelaku memuncak hingga kehilangan kendali.

Baca Juga :  Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

“Emosi saya memuncak,” ungkapnya.

Pelaku menuju dapur, mengambil pisau, dan menusukkan ke leher korban dari belakang hingga tewas. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuh di kamar mandi kos. Ia memisahkan daging dan tulang menggunakan pisau. Pengalaman pelaku sebagai tukang jagal hewan mempermudah proses ini.

“Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham.

Pelaku kemudian membuang potongan tubuh di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Potongan dilempar satu per satu sambil berjalan. Total potongan tubuh mencapai ratusan bagian.

“Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sopir Bank bawa kabur Rp10 M Akhirnya berhasil dibekuk Polisi

Pada 6 September 2025, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet dan melaporkannya ke polisi. Tim Reskrim melakukan pencarian bersama relawan dan anjing pelacak hingga menemukan 76 potongan tubuh.

Polisi lalu melacak pelaku menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik. Pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat penangkapan, ia sempat melawan tetapi berhasil dilumpuhkan.

“Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi,” kata dia.

Polisi menyebut motif pelaku adalah pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah. Akibat perbuatannya AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber Berita: CNN

Berita Terkait

Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba
Indra Hilang Diduga Tenggelam Saat Memancing di Sungai Batanghari Jambi
Polres Kerinci Tegas Tertibkan BBM Bersubsidi, Kendaraan Lansir Jadi Target Pengawasan
5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:02 WIB

Bupati di Wilayah Barat Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Akta

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:04 WIB

Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata

Senin, 8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:00 WIB

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB