JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Sejak 1 Juni 2026, seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditunjuk sebagai pintu utama tata kelola ekspor SDA Indonesia.
Pada saat yang sama, aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA juga mulai diberlakukan. Dalam kebijakan ini, devisa hasil ekspor wajib ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Menurutnya, selama bertahun-tahun harga berbagai komoditas unggulan Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh pasar luar negeri, sementara sebagian besar keuntungan dari kekayaan alam nasional tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat Indonesia.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Prabowo menyatakan pemerintah ingin memastikan nilai tambah dari sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik.
Ia juga menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat membantu mengurangi kebocoran penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Dunia Usaha Beri Dukungan dan Catatan
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pelaku usaha menyatakan dukungannya. Pernyataan bersama disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Mereka menilai tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi DHE SDA terhadap perekonomian nasional merupakan langkah yang positif.
Meski demikian, para pelaku usaha mengajukan enam poin perhatian yang dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas industri dan ekspor.
1. Pelaksanaan Bertahap Sesuai Karakteristik Industri
Asosiasi meminta agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-alloy, hingga kelapa sawit memiliki pola kontrak, pembiayaan, serta jaringan pembeli internasional yang berbeda-beda.
Selama masa transisi, pelaku usaha berharap kegiatan ekspor tetap dapat berjalan menggunakan mekanisme yang telah berlaku sambil menunggu sistem baru berjalan optimal.
2. Kepastian Regulasi dan Kontrak Bisnis
Pelaku usaha juga meminta kepastian hukum terkait kontrak ekspor yang sedang berjalan, perjanjian jangka panjang, sistem pembayaran, asuransi, hingga mekanisme pengiriman barang.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu segera menjelaskan aturan terkait DHE, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta keterkaitannya dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.
3. Tata Kelola DSI yang Akuntabel
Dunia usaha berharap PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan efisien tanpa menambah biaya baru bagi eksportir.
Peran DSI sebagai fasilitator dan pusat integrasi data ekspor juga perlu diperjelas agar mampu membangun kepercayaan pelaku usaha maupun pembeli internasional.
4. Penguatan Sistem Digital Terintegrasi
Pengusaha menilai pengawasan terhadap praktik manipulasi nilai ekspor harus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang modern dan terintegrasi.
Mereka mengusulkan platform ekspor digital yang mampu menghubungkan seluruh rantai pasok industri dari hulu hingga hilir, sekaligus menjamin keamanan serta kerahasiaan data pelaku usaha.
5. Pembentukan Forum Teknis Bersama
Asosiasi juga mendorong pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme penetapan harga, penyelesaian pembayaran, penanganan sengketa, hingga tahapan implementasi kebijakan secara menyeluruh.
6. Sosialisasi kepada Mitra Dagang Internasional
Poin terakhir yang disampaikan adalah pentingnya sosialisasi kepada pembeli dan importir dari berbagai negara mengenai sistem ekspor baru Indonesia.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan pasar global serta memastikan tidak terjadi gangguan terhadap arus perdagangan komoditas Indonesia di tengah masa transisi kebijakan.
Asosiasi menyatakan siap membantu pemerintah dan DSI dalam proses sosialisasi tersebut agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan mampu mencapai tujuan meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi Indonesia.






