JAKARTA, Pribhumi.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 1 Juni 2026 masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru. Namun, kebijakan khusus tersebut hanya berlaku pada Selasa, 2 Juni 2026.
Secara umum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila masa berlaku habis, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru yang mengharuskan mengikuti ujian teori maupun praktik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa.
Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar atau kondisi tertentu dapat memperoleh dispensasi perpanjangan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Dispensasi kali ini diberikan karena layanan penerbitan SIM ditutup pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila. Akibat penutupan layanan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal tersebut diberi kesempatan memperpanjang SIM pada hari berikutnya.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan normal tanpa harus membuat SIM baru.
Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku satu hari. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu 2 Juni 2026, maka proses yang harus ditempuh selanjutnya adalah penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa dispensasi ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang sudah mati. Kebijakan khusus hanya diperuntukkan bagi SIM yang habis masa berlakunya tepat pada 1 Juni 2026 akibat bertepatan dengan hari libur nasional dan harus diperpanjang pada 2 Juni 2026.
Jika melewati tenggat waktu tersebut, pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru lengkap dengan persyaratan serta tahapan ujian yang ditentukan kepolisian.






