JAKARTA, Pribhumi.com – Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperluas perlindungan sosial bagi para pelaku pendidikan dan layanan keagamaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut akan menyasar guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, guru ngaji, imam masjid, hingga muazin di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kelompok profesi tersebut memiliki peran penting dalam masyarakat sekaligus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kondisi yang dapat mengganggu aktivitas para pendidik dan pelayan keagamaan tidak boleh diabaikan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi mereka dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan para guru madrasah, guru ngaji, imam masjid, muazin, serta tenaga kependidikan memperoleh perlindungan sosial yang layak karena mereka juga menghadapi risiko saat menjalankan tugasnya,” ujar Nasaruddin.
Pemda Dilibatkan dalam Pembiayaan Premi
Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan melibatkan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan premi program perlindungan tersebut. Mekanisme pendanaan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Nasaruddin menilai biaya premi yang dibutuhkan relatif terjangkau dibandingkan manfaat besar yang akan diterima para penerima program. Selain memberikan perlindungan bagi individu, kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan keagamaan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa keberadaan guru ngaji, imam masjid, dan muazin memiliki kontribusi besar dalam pembinaan generasi serta kehidupan sosial keagamaan. Karena itu, kesejahteraan dan perlindungan mereka perlu mendapat perhatian serius.
Antisipasi Beban Biaya Saat Terjadi Risiko
Menag juga menyoroti tingginya biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika mengalami sakit atau kecelakaan tanpa perlindungan asuransi. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di sektor pendidikan dan keagamaan diharapkan dapat memperoleh jaminan pembiayaan ketika menghadapi risiko tertentu.
Selain fokus pada perlindungan sumber daya manusia, Kemenag juga membuka peluang memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. Aset tersebut mencakup gedung perkantoran, laboratorium, hingga kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan keagamaan di seluruh Indonesia.






