SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satu inovasi terbaru yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang memiliki legalitas dan fungsi yang sama dengan SIM fisik.

Melalui layanan ini, pengendara tidak lagi harus selalu menunjukkan kartu SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan SIM secara langsung melalui sistem terpusat Korlantas Polri yang terhubung dengan aplikasi di ponsel pengguna.

Penerapan SIM Digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses pemeriksaan di lapangan, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen karena seluruh data tersimpan dalam sistem resmi kepolisian.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa syarat utama untuk memiliki SIM Digital adalah telah memiliki SIM yang masih aktif dan berlaku. Setelah itu, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan registrasi akun.

Baca Juga :  Makna Kupu-Kupu Masuk Rumah, Mitos hingga Tafsir Primbon Jawa yang Bikin Penasaran

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas,” ujar Dimas.

Proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut tahapan untuk mengaktifkan SIM Digital:

Buka aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu digitalisasi.

Pilih jenis dokumen yang akan didigitalisasi.

Pilih opsi SIM Nasional.

Lakukan pemindaian atau scan terhadap SIM fisik.

Sistem akan menampilkan nomor dan golongan SIM secara otomatis, kemudian pastikan seluruh data sudah sesuai.

Baca Juga :  1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat

Pilih menu Verifikasi SIM untuk melakukan pengecekan data ke pusat data Korlantas.

Klik Verifikasi SIM Saya dan tunggu proses validasi selesai.

Setelah berhasil diverifikasi, SIM Digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.

Meski SIM Digital sudah dapat digunakan secara resmi, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Hal ini karena sistem digital masih berada dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan guna memastikan layanan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan hadirnya SIM Digital, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis dan modern dalam menyimpan serta menunjukkan identitas berkendara, sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang terus dikembangkan oleh Polri.

 

Berita Terkait

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP
5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Berita Terbaru