Jakarta, Pribhumi.com – Partai Gerindra menegaskan program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan program resmi negara dan tidak melanggar aturan hukum.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bantuan tersebut masuk dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah dianggarkan secara sah melalui APBN 2026.
Menurutnya, program itu bukan bantuan pribadi Presiden, melainkan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Program ini merupakan bantuan kemasyarakatan negara yang memang sudah diatur dan dianggarkan secara resmi melalui APBN. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menambahkan bantuan kemasyarakatan Presiden, termasuk penyaluran sapi kurban, telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang APBN 2026.
Ia juga menyebut program serupa sudah berjalan sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Bahtra, bantuan kemasyarakatan Presiden selama ini tidak hanya berupa sapi kurban, tetapi juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, hingga dukungan untuk rumah ibadah dan masyarakat kurang mampu.
Ia menilai polemik yang muncul terkait bantuan sapi kurban Presiden lebih bernuansa politis dan mengabaikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting masyarakat menerima manfaat, program berjalan sesuai aturan, dan ekonomi daerah ikut bergerak. Jangan semua hal dipolitisasi,” katanya.
Bahtra juga menilai program tersebut berdampak positif terhadap sektor peternakan nasional karena melibatkan peternak lokal di berbagai daerah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan anggaran bantuan sapi kurban Presiden Prabowo berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.
Ia menjelaskan harga sapi berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi bobot hewan dan kondisi wilayah distribusi.
Sebanyak 1.098 sapi kurban dibagikan Presiden Prabowo dengan rincian 598 sapi untuk pemerintah daerah dan 500 sapi disalurkan kepada lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat.
Pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, serta dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah.






