JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 untuk ASN dipastikan akan mulai dicairkan pada Juni 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Jika pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 bukan hanya sebagai bentuk apresiasi kepada ASN, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan lain. Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing pegawai.
Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik dengan sumber anggaran dari APBN.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang pembayarannya bersumber dari APBD, gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan pegawai. Namun, besaran tambahan tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan keluarga di pertengahan tahun 2026.
Editor : Safwandi., Dpt






