Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB dan VC. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

DHB juga disebut merupakan putra dari SB alias A, sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.

Baca Juga :  Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking

“SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut. Berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni DHB dan VC,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.

Sementara itu, tersangka VC diketahui menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari hasil pertambangan ilegal.

Selain tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga mendalami dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

“Kami berkolaborasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengungkapan perkara ini,” kata Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Bareskrim menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna menelusuri aset dan dugaan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Mantan Kades Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 362 Juta
Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking
OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:00 WIB

KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB