Lampung, Pribhumi.com – Aparat Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dijalankan oleh jaringan mafia BBM di wilayah Lampung.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Petugas juga mengamankan lima unit truk fuso yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu malam, 6 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda agar bisa melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi sistem.
“Setelah tangki kendaraan penuh, solar kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot ke kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” ujar Alfret, Jumat (8/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga dipakai secara bergantian untuk mengelabui sistem distribusi BBM subsidi berbasis barcode.
Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa buku catatan transaksi pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran dana bisnis ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke gudang penampungan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.
Keuntungan dari penjualan ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1.700 per liter yang kemudian dibagi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pihak pemodal.
Polisi menduga praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Dalam sehari, jaringan ini diperkirakan mampu mengumpulkan hingga lima ton solar subsidi menggunakan beberapa kendaraan berbeda.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Sutomo mengatakan, setiap truk fuso mampu membawa sekitar satu ton solar subsidi per hari.
“Jika dikalkulasikan dari lima kendaraan, total pengangkutan bisa mencapai sekitar lima ton solar subsidi dalam sehari,” jelasnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi gudang penampungan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.






