BPK Temukan Penyimpangan Dana Haji Rp161,73 Miliar, Ribuan Jemaah Tak Sesuai Kriteria Diberangkatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam laporan resminya, ditemukan dana sebesar Rp161,73 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat sebanyak 4.760 jemaah menerima subsidi dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), meskipun secara aturan mereka tidak seharusnya diberangkatkan pada tahun tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 504 jemaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Selain itu, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga sah, sementara 1.574 jemaah lainnya merupakan hasil pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Negosiasi AS–Iran di Pakistan Buntu, Kedua Pihak Saling Tuding Soal Nuklir dan Syarat Perdamaian

BPK menilai praktik ini tidak hanya membebani keuangan haji, tetapi juga merugikan jemaah lain yang telah memenuhi syarat namun harus tertunda keberangkatannya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa penggunaan BPIH menjadi tidak tepat sasaran dan mengganggu sistem antrean yang seharusnya berjalan adil.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data serta distribusi kuota jemaah haji. Langkah yang disarankan mencakup verifikasi data kependudukan secara lebih ketat, serta penertiban praktik penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Polsek Tabir Ulu Dorong Perdamaian Warga Muara Jernih Lewat Sidang Adat

Selain itu, BPK juga mendorong peningkatan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna memastikan proses seleksi jemaah berjalan lebih akurat dan transparan di masa mendatang.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat yang digunakan untuk kepentingan ibadah. BPK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta akurasi data dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji.

Secara keseluruhan, pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan haji 1446H/2025M mengungkap 14 temuan dengan 17 permasalahan terkait ketidakefektifan. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan menemukan 14 temuan lainnya yang mencakup 22 permasalahan, termasuk kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta persoalan efisiensi dan efektivitas sebesar Rp697,14 juta.

 

Berita Terkait

Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terbaru