Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan delapan tuntutan utama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026. Tuntutan ini dinilai sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini masih diwarnai tantangan serius, mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan dalam perlindungan sosial.

Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari negara untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.

Tuntutan pertama yang disampaikan adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar melindungi hak pekerja. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin kebebasan berserikat, memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menciptakan kepastian kerja yang layak dan berkeadilan.

Selanjutnya, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik PHK massal dan memastikan terciptanya lapangan kerja yang layak. Gelombang PHK dinilai telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, bahkan terjadi di sektor strategis.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan dengan Para Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Isu ketiga yang menjadi sorotan adalah dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kerja. ASPIRASI menilai, tanpa regulasi yang tepat, penggunaan teknologi ini berpotensi memperbesar ketimpangan dan mengancam keberlangsungan pekerjaan manusia. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengatur pemanfaatan AI agar tetap berpihak pada pekerja, termasuk melalui program peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling).

Selain itu, ASPIRASI juga menyoroti praktik kemitraan di sektor digital yang dinilai merugikan pekerja. Mereka meminta penghapusan kemitraan semu serta pengakuan pekerja platform digital sebagai pekerja dengan hak yang jelas, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Pada tuntutan berikutnya, ASPIRASI menyoroti praktik rekrutmen yang masih diskriminatif. Persyaratan kerja yang tidak relevan seperti batas usia, pengalaman berlebihan, hingga diskriminasi fisik dinilai menghambat akses kerja yang adil. Pemerintah diminta memastikan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi.

Baca Juga :  Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

Perhatian juga diberikan pada kesejahteraan tenaga kesehatan. ASPIRASI menilai masih banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan upah layak, kepastian status kerja, serta perlindungan yang memadai. Negara diminta hadir untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan mereka.

Tuntutan ketujuh berkaitan dengan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. ASPIRASI mendorong optimalisasi program jaminan sosial agar dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan.

Sebagai tuntutan terakhir, ASPIRASI menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara dan mendukung pembiayaan program kesejahteraan, termasuk bagi pekerja.

ASPIRASI menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Berita Terbaru