Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Aksesnya ke Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga :  Duka Selimuti Dunia Seni Kerinci, Musisi dan Arranger Hendrayadi Meninggal Dunia

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.

Pemerintah menilai regulasi ini penting agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian dalam melindungi anak-anak mereka.

Tahapan implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Baca Juga :  Solidaritas Kemanusiaan: Karang Taruna Tunas Jaya dan PP-TLS Galang Donasi Terbuka untuk Korban Kebakaran di Koto Datuk

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara lebih sehat dan aman bagi generasi muda, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fraksi PAN A Bakri Meninggal Dunia, Zulhas: Semoga Husnul Khotimah
Mari Ulurkan Tangan: Muhammad Farlan, Remaja 17 Tahun di Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin
Batas Akhir Pencairan Bansos Juni 2026, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH-BPNT Kemensos
Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Warga Tambak Tinggi dan Sekungkung Diimbau Waspada, Anjing Diduga Terjangkit Rabies Berkeliaran dan Serang Sejumlah Korban
HMI Kerinci–Sungai Penuh Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Belui
IPPKM Indonesia Buka Donasi Kemanusiaan untuk Heri Yanto, Warga Kerinci yang Sakit Menahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PAN A Bakri Meninggal Dunia, Zulhas: Semoga Husnul Khotimah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mari Ulurkan Tangan: Muhammad Farlan, Remaja 17 Tahun di Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Batas Akhir Pencairan Bansos Juni 2026, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH-BPNT Kemensos

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Terbaru