Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Aksesnya ke Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Abai, DPR dan Akademisi Desak Banjir Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.

Pemerintah menilai regulasi ini penting agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian dalam melindungi anak-anak mereka.

Tahapan implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Baca Juga :  6 Film Horor Tayang Mei 2026 di Bioskop Indonesia, dari Teror Waduk Angker hingga Kutukan Gunung

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara lebih sehat dan aman bagi generasi muda, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Berita Terkait

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Pola Asuh Penentu Masa Depan: Ini 9 Cara Orang Tua Membentuk Anak Sukses Sejak Dini
Kabar Duka, Mantan Ketua DPRD Kerinci H. Liberty Wafat
Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah
Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia Zulmansyah Sekedang Wafat Akibat Serangan Jantung
Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026
Polres Kerinci Respons Cepat Laka Lantas di Koto Iman, Korban Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pola Asuh Penentu Masa Depan: Ini 9 Cara Orang Tua Membentuk Anak Sukses Sejak Dini

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Kabar Duka, Mantan Ketua DPRD Kerinci H. Liberty Wafat

Minggu, 19 April 2026 - 23:59 WIB

Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB