Jambi, Pribhumi.com — Perdebatan mengenai asal-usul gelar “Haji” kembali mencuat setelah muncul anggapan bahwa sebutan tersebut merupakan warisan kolonial Belanda. Narasi ini menyebutkan bahwa pada tahun 1916, pemerintah Hindia Belanda mulai mewajibkan penggunaan gelar Haji bagi umat Islam yang telah menunaikan ibadah ke Mekah. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengawasan, karena para haji dianggap memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Bahkan, ada pendapat yang lebih jauh menyatakan bahwa gelar Haji hanya dikenal di Indonesia. Namun, benarkah demikian?
Faktanya, penggunaan gelar Haji sudah jauh lebih tua dan tidak berasal dari masa kolonial. Sejarah mencatat bahwa gelar ini telah digunakan sejak era Dinasti Mamluk pada abad ke-13 Masehi. Gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji.
Salah satu contoh tokoh yang menggunakan gelar ini adalah Haji Bektash Veli, seorang ulama sufi terkemuka dari Turki yang hidup pada abad ke-13. Ini menunjukkan bahwa penggunaan gelar Haji telah dikenal luas di dunia Islam jauh sebelum kedatangan kolonialisme di Nusantara.
Di Indonesia sendiri, jejak penggunaan gelar Haji juga dapat ditelusuri sejak masa lampau. Salah satunya ditemukan pada nisan di wilayah Kesultanan Samudera Pasai dari abad ke-15 Masehi, yang memuat nama “Haji ‘Izzuddin bin Haji Isma’il Amirabadiy”. Selain itu, pada abad ke-17, dikenal pula tokoh Sultan Haji di Banten yang menggunakan gelar tersebut.
Di wilayah Jambi dan Kerinci, penggunaan gelar Haji juga tercatat dalam berbagai arsip sejarah. Surat-surat resmi dari Kesultanan Jambi pada abad ke-17 hingga 18 menyebut nama tokoh seperti Haji Abdul Latif dan Tuan Haji Imam Abdul Rauf. Bahkan, masyarakat Kerinci telah menggunakan gelar Haji secara luas sejak abad ke-19, seiring meningkatnya jumlah jamaah yang berangkat ke tanah suci.
Terdapat pula catatan menarik berupa surat permohonan jamaah haji asal Kerinci di Hijaz kepada Sultan Turki, yang mengeluhkan campur tangan Belanda dalam urusan haji. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan haji masyarakat Nusantara telah berlangsung lama dan memiliki jaringan internasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gelar Haji bukanlah ciptaan kolonial Belanda. Gelar ini sudah lama menjadi bagian dari tradisi Islam global sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan rukun Islam kelima. Meski demikian, pemerintah kolonial memang sempat mengatur penggunaan gelar tersebut secara administratif di Hindia Belanda.
Sumber Berita: Boedaya Kerinci






