Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Satgas Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Skema tersebut dipastikan tidak resmi dan berpotensi merupakan bentuk penipuan.

Peringatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersama Wakapolri Dedi Prasetyo usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Dahnil menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai promosi di media sosial maupun ajakan dalam ceramah yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui antrean resmi.

Ia menjelaskan, secara aturan tidak ada jalur resmi untuk berangkat haji tanpa menunggu antrean. Tawaran semacam itu umumnya tidak menggunakan visa haji yang sah, sehingga jemaah yang berangkat masuk kategori ilegal.

Baca Juga :  Lima anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan

“Jika ada pihak yang menjanjikan haji tanpa antre, dapat dipastikan tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi penipuan,” tegasnya.

Pemerintah pun meminta para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak Satgas Haji dibentuk, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji terus meningkat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 115 laporan yang masuk.

Baca Juga :  Truk Tangki Bermuatan Solar Masuk Jurang 30 Meter di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Orang Luka

Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah diselesaikan, sementara 68 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Pihak kepolisian bersama Kementerian terkait tengah melakukan asesmen untuk memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan. Meski demikian, Polri juga membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum tetap akan ditempuh guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

PLN Luncurkan Proyek Raksasa PLTS Mentari Nusantara I, Dorong Akselerasi Energi Bersih Menuju NZE 2060
Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

PLN Luncurkan Proyek Raksasa PLTS Mentari Nusantara I, Dorong Akselerasi Energi Bersih Menuju NZE 2060

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Riset Ungkap Raja Eropa Lebih Dipercaya Dibanding Pemimpin Politik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:54 WIB

Tips dan informasi

Tanpa Disadari, Ini 3 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Melukai Mental Anak

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00 WIB