Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus OTT KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Pribhumi.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah kini memasuki tahap persidangan. Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dijadwalkan segera duduk di kursi terdakwa.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai sidang perdana.

Selain Ardito, tiga tersangka lain juga akan menjalani proses hukum secara bersamaan. Mereka yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, serta Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah yang juga masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia menyebut sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan telah ditetapkan. Enan Sugiarto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota yakni Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Baca Juga :  LAM Kerinci Kritik Pola Sosialisasi Karhutla

“Majelis hakim sudah ditunjuk untuk memimpin sidang,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah rekanan proyek selama periode Februari hingga November 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutupi utang kampanye politik pada Pilkada 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang aliran dana serta peran masing-masing terdakwa.

 

Berita Terkait

Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Bakauheni, Polisi Selidiki Penyebab Insiden
Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK OSES
Petir Sambar Pasutri di Pesawaran, Istri Tewas di Tempat, Suami Dirawat
Benda Bercahaya di Langit Lampung Bukan Rudal, Ternyata Sampah Antariksa Roket China
ASDP Cabut Pembatasan Kendaraan di Bakauheni, Tarif Penyeberangan Kembali Normal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Bakauheni, Polisi Selidiki Penyebab Insiden

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan Jalanan, 15 Diberi Tindakan Tegas Terukur

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung, Lima Truk Modifikasi Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK OSES

Berita Terbaru