Lampung, Pribhumi.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah kini memasuki tahap persidangan. Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dijadwalkan segera duduk di kursi terdakwa.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai sidang perdana.
Selain Ardito, tiga tersangka lain juga akan menjalani proses hukum secara bersamaan. Mereka yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, serta Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah yang juga masih memiliki hubungan keluarga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia menyebut sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan telah ditetapkan. Enan Sugiarto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota yakni Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
“Majelis hakim sudah ditunjuk untuk memimpin sidang,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah rekanan proyek selama periode Februari hingga November 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutupi utang kampanye politik pada Pilkada 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang aliran dana serta peran masing-masing terdakwa.






