Piagam Kuno Depati Alam dari Sungai Penuh: Jejak Hukum Adat dan Kepemimpinan Tujuh Depati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com —Sebuah dokumen bersejarah berupa surat bertuliskan aksara Melayu di atas kertas tersimpan oleh Datuk Caya Depati Uban Kodrat Tua di Dusun Baru, Sungai Penuh. Naskah ini diyakini sebagai salinan piagam adat yang memuat aturan, struktur kepemimpinan, serta sistem hukum yang berlaku di wilayah tersebut pada masa lampau.

Salinan dokumen tersebut dibuat oleh Muh. Agus di hadapan Muhammad Rudin yang bergelar Datuk Caya Depati, dengan tambahan penulisan huruf Belanda sebagai penjelas. Dalam isi naskah disebutkan cap Pengiran Patih Jaya Kabul yang dikaitkan dengan Bukit Hajarat Nabi Muhammad SAW, menandakan adanya legitimasi simbolik dan spiritual terhadap piagam tersebut.

Piagam ini dikenal sebagai “Piagam Depati Alam Negeri” yang diberikan kepada sejumlah pemimpin adat, yakni Depati Simpan Negeri, Depati Suto Negaro, Depati Sungai Penuh, Depati Payung Negeri, Depati Setio, Depati Pelawan Negaro, serta Ngabitah Setiyo Bawo. Ketujuh depati tersebut diikat dalam satu kesatuan prinsip kepemimpinan kolektif.

Baca Juga :  Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, Tiga Tewas dan Puluhan Penumpang Dikarantina

Dalam naskah ditegaskan filosofi kebersamaan yang kuat, tergambar dalam ungkapan “tenggelam sama tenggelam, terapung sama terapung,” yang mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab bersama di antara para pemimpin. Mereka juga disebut memiliki kedudukan setara, baik dalam hal kewenangan maupun tanggung jawab, tanpa membedakan gender.

Piagam ini turut mengatur sistem hukum adat yang rinci, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Disebutkan bahwa kesalahan dalam menjalankan perintah oleh pemangku adat, menteri, hingga generasi muda memiliki denda berbeda, mulai dari satu hingga tujuh tahil serta emas sebagai bentuk hukuman. Bahkan, seorang depati yang melakukan kesalahan dalam penegakan hukum dapat dikenai sanksi lebih berat, menunjukkan prinsip keadilan yang berlaku tanpa pandang jabatan.

Baca Juga :  Gunung Kerinci Masuk Daftar, Ini 7 Gunung Tertinggi di Indonesia

Selain itu, naskah juga memuat larangan terhadap penyimpangan keyakinan dan praktik yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, meskipun sebagian isi pada bagian akhir dokumen sudah tidak dapat terbaca secara utuh.

Dokumen ini menjadi bukti penting tentang sistem pemerintahan adat di Sungai Penuh yang telah memiliki aturan tertulis, struktur kepemimpinan kolektif, serta hukum yang terorganisir dengan baik. Keberadaannya memperkaya khazanah sejarah dan budaya lokal, sekaligus menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab telah lama menjadi fondasi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Sumber Berita: Tambo Kerinci

Berita Terkait

MPA LAM-SAK Apresiasi Dukungan Gubernur Jambi terhadap Penguatan Kelembagaan Adat Sakti Alam Kerinci
Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata
10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba
Mināṅga Tamwan dan Misteri Awal Sriwijaya: Antara Muaro Jambi, Minangkabau, dan Hulu Batanghari
LAM Jambi Turun ke Daerah, Nilai Kinerja dan Peran Lembaga Adat Kabupaten/Kota
Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 4,68 Juta hingga April 2026
Bahasa Kerinci, Warisan Melayu Kuno yang Tetap Hidup di Jantung Sumatra
Ketika Malaya Nyaris Bergabung dengan Indonesia: Jejak Gagasan Besar Indonesia Raya yang Tak Pernah Terwujud

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

MPA LAM-SAK Apresiasi Dukungan Gubernur Jambi terhadap Penguatan Kelembagaan Adat Sakti Alam Kerinci

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:04 WIB

Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:00 WIB

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Mināṅga Tamwan dan Misteri Awal Sriwijaya: Antara Muaro Jambi, Minangkabau, dan Hulu Batanghari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

LAM Jambi Turun ke Daerah, Nilai Kinerja dan Peran Lembaga Adat Kabupaten/Kota

Berita Terbaru