Piagam Kuno Depati Alam dari Sungai Penuh: Jejak Hukum Adat dan Kepemimpinan Tujuh Depati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com —Sebuah dokumen bersejarah berupa surat bertuliskan aksara Melayu di atas kertas tersimpan oleh Datuk Caya Depati Uban Kodrat Tua di Dusun Baru, Sungai Penuh. Naskah ini diyakini sebagai salinan piagam adat yang memuat aturan, struktur kepemimpinan, serta sistem hukum yang berlaku di wilayah tersebut pada masa lampau.

Salinan dokumen tersebut dibuat oleh Muh. Agus di hadapan Muhammad Rudin yang bergelar Datuk Caya Depati, dengan tambahan penulisan huruf Belanda sebagai penjelas. Dalam isi naskah disebutkan cap Pengiran Patih Jaya Kabul yang dikaitkan dengan Bukit Hajarat Nabi Muhammad SAW, menandakan adanya legitimasi simbolik dan spiritual terhadap piagam tersebut.

Piagam ini dikenal sebagai “Piagam Depati Alam Negeri” yang diberikan kepada sejumlah pemimpin adat, yakni Depati Simpan Negeri, Depati Suto Negaro, Depati Sungai Penuh, Depati Payung Negeri, Depati Setio, Depati Pelawan Negaro, serta Ngabitah Setiyo Bawo. Ketujuh depati tersebut diikat dalam satu kesatuan prinsip kepemimpinan kolektif.

Baca Juga :  Menbud Fadli Zon: Lore Lindu Bukti Penting Peradaban Kuno Nusantara

Dalam naskah ditegaskan filosofi kebersamaan yang kuat, tergambar dalam ungkapan “tenggelam sama tenggelam, terapung sama terapung,” yang mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab bersama di antara para pemimpin. Mereka juga disebut memiliki kedudukan setara, baik dalam hal kewenangan maupun tanggung jawab, tanpa membedakan gender.

Piagam ini turut mengatur sistem hukum adat yang rinci, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Disebutkan bahwa kesalahan dalam menjalankan perintah oleh pemangku adat, menteri, hingga generasi muda memiliki denda berbeda, mulai dari satu hingga tujuh tahil serta emas sebagai bentuk hukuman. Bahkan, seorang depati yang melakukan kesalahan dalam penegakan hukum dapat dikenai sanksi lebih berat, menunjukkan prinsip keadilan yang berlaku tanpa pandang jabatan.

Baca Juga :  Polda Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Tanah Datar

Selain itu, naskah juga memuat larangan terhadap penyimpangan keyakinan dan praktik yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, meskipun sebagian isi pada bagian akhir dokumen sudah tidak dapat terbaca secara utuh.

Dokumen ini menjadi bukti penting tentang sistem pemerintahan adat di Sungai Penuh yang telah memiliki aturan tertulis, struktur kepemimpinan kolektif, serta hukum yang terorganisir dengan baik. Keberadaannya memperkaya khazanah sejarah dan budaya lokal, sekaligus menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab telah lama menjadi fondasi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Sumber Berita: Tambo Kerinci

Berita Terkait

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan
Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya
Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?
Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura
Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia
Sumpah Setia Depati Singarapi dalam Naskah Kuno Dusun Ampeh
Piagam Kuno Kerinci Ungkap Sistem Adat dan Hukum Syara’ di Era Kesultanan Jambi
Prasasti Tanduk Aksara Rencong di Mendapo Limo Dusun, Ungkap Silsilah Datuk Caya Depati

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:11 WIB

Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB