Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan terbaru yang mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

Baca Juga :  Kemendagri Siapkan Insentif Rp 1 Triliun, Dorong Daerah Berlomba Tingkatkan Kinerja

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca Juga :  Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Dalam surat edarannya, Mendagri menekankan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan ketersediaan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat peralihan ke energi terbarukan. Oleh karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan keputusan gubernur terkait pemberian insentif tersebut dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB