Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan terbaru yang mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dalam surat edarannya, Mendagri menekankan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan ketersediaan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat peralihan ke energi terbarukan. Oleh karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan keputusan gubernur terkait pemberian insentif tersebut dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.






