Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan terbaru yang mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

Baca Juga :  Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca Juga :  Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

Dalam surat edarannya, Mendagri menekankan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan ketersediaan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat peralihan ke energi terbarukan. Oleh karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan keputusan gubernur terkait pemberian insentif tersebut dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Berita Terbaru