Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji Indonesia agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Batas maksimal uang tunai yang dapat dibawa tanpa pelaporan adalah Rp100 juta atau setara mata uang asing.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa setiap jemaah yang membawa uang tunai melebihi batas tersebut wajib melapor kepada petugas Bea Cukai dan mengisi formulir khusus. Kebijakan ini mengacu pada aturan Bank Indonesia dalam rangka pengawasan lalu lintas uang.

Ia menegaskan, pelaporan wajib dilakukan jika jumlah uang mencapai atau melebihi Rp100 juta. Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Jadwal dan Bacaan Takbiran Idul Adha 2026, Lengkap dengan Jenis Takbir

Selain itu, pemerintah juga mengimbau jemaah untuk mempersiapkan kebutuhan finansial secara bijak. Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, disebutkan bahwa jemaah dianjurkan membawa bekal secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan nyaman.

Penggunaan kartu ATM berlogo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard juga disarankan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar. Metode pembayaran non-tunai dinilai lebih praktis dan meminimalkan risiko kehilangan.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Nilai Kehormatan Kerja Keras di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disalurkan mencapai SAR 152,49 juta untuk 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50, yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana darurat, hingga keperluan pembayaran dam selama berada di Tanah Suci.

Berita Terkait

Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
10 Ide Olahan Daging Kurban Selain Sate dan Gulai, Enak hingga Praktis untuk Idul Adha
Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Adha? Ini Sunnah Rasulullah SAW yang Jarang Diketahui

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WIB

Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ekonomi dan Bisniss

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Senin, 1 Jun 2026 - 07:00 WIB