TULUNGAGUNG, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut. Sehari setelahnya, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara yang turut diamankan adalah Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung yang juga adik dari Gatut Sunu. Ia berada di lokasi saat OTT berlangsung.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap pejabat daerah.
Kasus ini bermula setelah pelantikan sejumlah Kepala OPD pada Desember 2025. Setelah dilantik, para pejabat tersebut dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut dan diminta menandatangani dua dokumen penting.
Dokumen pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tersebut sudah bermeterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Salinan surat juga tidak diberikan kepada para pejabat.
Dokumen kedua adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing instansi. Melalui surat ini, para pejabat diminta menanggung seluruh risiko terkait penggunaan anggaran.
Proses penandatanganan dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan. Para pejabat bahkan tidak diperkenankan membawa telepon genggam, sehingga tidak dapat mendokumentasikan dokumen tersebut.
Dalam pengembangannya, KPK mengungkap bahwa Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari para Kepala OPD. Namun, hingga saat OTT dilakukan, jumlah yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per pejabat. Uang tersebut dikumpulkan melalui ajudan bupati, yakni Dwi Yoga, dengan bantuan pihak lain.
Tekanan yang diberikan membuat sejumlah Kepala OPD terpaksa mencari dana dengan berbagai cara, termasuk meminjam uang dan menggunakan dana pribadi.
KPK menilai praktik ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi, demi memenuhi permintaan setoran.
Pihak KPK menegaskan bahwa kepala daerah telah memiliki hak keuangan resmi, baik berupa gaji maupun dana operasional. Oleh karena itu, tindakan meminta uang kepada perangkat daerah untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.











