Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.

Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.

Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  Serangan Israel ke Beirut Selatan Memanas, Hizbullah Tolak Gencatan Senjata

Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.

Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kinerja organisasi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

“Melalui kebijakan ini, pelaksanaan tugas kedinasan diharapkan menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga mampu meningkatkan produktivitas ASN serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jumlah hari kerja maupun jam kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada lokasi kerja dengan tetap berorientasi pada capaian kinerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegas Rini.

Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut bahwa penetapan hari Jumat didasarkan pada pengalaman penerapan pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.

Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” ujar Airlangga.

Dalam Surat Edaran tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan.

Pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain optimalisasi sistem informasi, menjaga layanan publik esensial, serta menyediakan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:39 WIB