Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor second, terutama dalam hal administrasi kepemilikan.
Penghapusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini lebih mudah mengurus administrasi. Salah satu keuntungan utamanya adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK. Setelah proses balik nama selesai, kendaraan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.
Meski bea balik nama dihapus, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya.
Beberapa biaya yang masih berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan.
Selain itu, ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.
Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dokumen kendaraan. Untuk STNK, tarifnya sebesar Rp200.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk roda dua atau tiga. Sementara itu, biaya penerbitan pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
Adapun biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi, dengan tarif sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memahami rincian biaya tersebut, masyarakat diimbau tidak salah kaprah menganggap penghapusan bea balik nama berarti seluruh proses menjadi gratis. Meski begitu, kebijakan ini tetap memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan bekas.











