Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor second, terutama dalam hal administrasi kepemilikan.

Penghapusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas kini lebih mudah mengurus administrasi. Salah satu keuntungan utamanya adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK. Setelah proses balik nama selesai, kendaraan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.

Baca Juga :  Wako Alfin Ajak Warga Jadikan Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Persatuan

Meski bea balik nama dihapus, bukan berarti proses ini sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya.

Beberapa biaya yang masih berlaku antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda tambahan.

Selain itu, ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dokumen kendaraan. Untuk STNK, tarifnya sebesar Rp200.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk roda dua atau tiga. Sementara itu, biaya penerbitan pelat nomor (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Adapun biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi, dengan tarif sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami rincian biaya tersebut, masyarakat diimbau tidak salah kaprah menganggap penghapusan bea balik nama berarti seluruh proses menjadi gratis. Meski begitu, kebijakan ini tetap memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan bekas.

 

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB