Roya Setelah KPR Lunas: Pentingnya Menghapus Hak Tanggungan agar Sertifikat Tanah Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya mengurus roya setelah kredit pemilikan rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, proses ini menjadi langkah krusial agar sertifikat tanah terbebas dari beban utang dan kembali sepenuhnya menjadi hak pemilik.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Dengan dilakukannya roya, tidak ada lagi ikatan jaminan antara pemilik tanah dengan pihak bank, sehingga tanah dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa kendala hukum.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.

Menurutnya, roya bukanlah proses yang rumit. Pemilik tanah cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Jika diwakilkan, pemohon juga perlu menyertakan surat kuasa resmi.

Baca Juga :  Alyssa Daguise Mulai Kontraksi, Al Ghazali Bersiap Sambut Anak Pertama

Seiring perkembangan teknologi, pengurusan roya kini dapat dilakukan secara elektronik untuk Hak Tanggungan digital melalui bank terkait. Sementara untuk dokumen yang masih berbentuk manual, prosesnya tetap dilakukan di kantor pertanahan.

Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari berbagai potensi masalah administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai
Tekanan Rupiah Belum Usai, Ini Penyebab Mata Uang Garuda Terus Melemah
Harga Emas Dunia Tersungkur Usai Spekulasi Kenaikan Suku Bunga The Fed Menguat
Kemenkeu Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp67 Triliun
Jelang Idul Adha, Pemkot Sungai Penuh Sediakan Pangan Murah untuk Masyarakat
Menteri UMKM Soroti Kebijakan TikTok Shop soal Biaya Retur Rp5.000 yang Dibebankan ke Penjual

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Ini Penyebab Mata Uang Garuda Terus Melemah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Emas Dunia Tersungkur Usai Spekulasi Kenaikan Suku Bunga The Fed Menguat

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB