Roya Setelah KPR Lunas: Pentingnya Menghapus Hak Tanggungan agar Sertifikat Tanah Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya mengurus roya setelah kredit pemilikan rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, proses ini menjadi langkah krusial agar sertifikat tanah terbebas dari beban utang dan kembali sepenuhnya menjadi hak pemilik.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Dengan dilakukannya roya, tidak ada lagi ikatan jaminan antara pemilik tanah dengan pihak bank, sehingga tanah dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa kendala hukum.

Baca Juga :  Bahlil: Harga Minyak Tembus US$100, APBN Masih Kuat Tahan Subsidi BBM

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.

Menurutnya, roya bukanlah proses yang rumit. Pemilik tanah cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Jika diwakilkan, pemohon juga perlu menyertakan surat kuasa resmi.

Baca Juga :  Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak

Seiring perkembangan teknologi, pengurusan roya kini dapat dilakukan secara elektronik untuk Hak Tanggungan digital melalui bank terkait. Sementara untuk dokumen yang masih berbentuk manual, prosesnya tetap dilakukan di kantor pertanahan.

Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari berbagai potensi masalah administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Harga Plastik Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Impor Indonesia Masih Bergantung Luar Negeri
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026
HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:00 WIB

Harga Plastik Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Impor Indonesia Masih Bergantung Luar Negeri

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 23:31 WIB

HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda

Jumat, 3 April 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 18:39 WIB

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub

Berita Terbaru