Cara Mudah Mengadu Soal Data Kependudukan, Ini 7 Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Diakses dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Masyarakat yang mengalami kendala terkait data kependudukan kini tidak perlu lagi bingung mencari bantuan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan keluhan atau meminta informasi terkait dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, terdapat tujuh layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:

Call Center: 168

WhatsApp/SMS: 0811-878-1168

Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Website: dukcapil.kemendagri.go.id

X (Twitter): @dukcapil168

Facebook: @dukcapil168

Live Chat: tersedia di situs dukcapil.kemendagri.go.id pada pojok kanan bawah halaman

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses bantuan Dukcapil secara lebih cepat dan praktis dari mana saja.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Baca Juga :  Menteri UMKM Soroti Kebijakan TikTok Shop soal Biaya Retur Rp5.000 yang Dibebankan ke Penjual

Selain layanan pengaduan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis kartu identitas di Indonesia. Kartu berwarna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun.

KIA sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Sementara itu, KTP berwarna biru atau e-KTP merupakan identitas resmi bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP pink berfungsi sebagai identitas bagi anak, sedangkan setelah menginjak usia 17 tahun, pemiliknya akan mendapatkan KTP elektronik berwarna biru.

Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik bagi setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK bersifat tunggal, khas, dan melekat pada setiap penduduk yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu. Susunan angka tersebut menggambarkan wilayah tempat tinggal hingga data kelahiran pemiliknya.

Berikut arti dari 16 digit NIK:

2 digit pertama: kode provinsi

2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota

2 digit berikutnya: kode kecamatan

6 digit berikutnya: tanggal, bulan, dan tahun lahir

4 digit terakhir: nomor urut pendaftaran pada tanggal lahir yang sama di wilayah tersebut

Untuk penulisan tanggal lahir, digunakan dua digit angka. Khusus perempuan, angka tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 menjadi 42, dan tanggal 18 menjadi 58.

Sementara itu, bulan lahir ditulis dengan dua digit angka, dan tahun lahir menggunakan dua digit terakhir dari tahun kelahiran.

Dengan memahami fungsi NIK dan jenis kartu identitas, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
DPRD Jambi Soroti Wacana Kenaikan TPP ASN, Ivan Wirata Minta PAD dan Kinerja Ikut Meningkat
Ribuan PPPK Sempat Terancam Dirumahkan, Pemerintah Kini Beri Kepastian

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Pastikan Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:23 WIB

MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ekonomi dan Bisniss

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Senin, 1 Jun 2026 - 07:00 WIB