Cara Mudah Mengadu Soal Data Kependudukan, Ini 7 Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Diakses dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Masyarakat yang mengalami kendala terkait data kependudukan kini tidak perlu lagi bingung mencari bantuan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan keluhan atau meminta informasi terkait dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, terdapat tujuh layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:

Call Center: 168

WhatsApp/SMS: 0811-878-1168

Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Website: dukcapil.kemendagri.go.id

X (Twitter): @dukcapil168

Facebook: @dukcapil168

Live Chat: tersedia di situs dukcapil.kemendagri.go.id pada pojok kanan bawah halaman

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses bantuan Dukcapil secara lebih cepat dan praktis dari mana saja.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Selain layanan pengaduan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis kartu identitas di Indonesia. Kartu berwarna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun.

KIA sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Sementara itu, KTP berwarna biru atau e-KTP merupakan identitas resmi bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP pink berfungsi sebagai identitas bagi anak, sedangkan setelah menginjak usia 17 tahun, pemiliknya akan mendapatkan KTP elektronik berwarna biru.

Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik bagi setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK bersifat tunggal, khas, dan melekat pada setiap penduduk yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Xi Jinping Singkirkan Jenderal Elite, Diduga Bocorkan Rahasia Nuklir China ke AS

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu. Susunan angka tersebut menggambarkan wilayah tempat tinggal hingga data kelahiran pemiliknya.

Berikut arti dari 16 digit NIK:

2 digit pertama: kode provinsi

2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota

2 digit berikutnya: kode kecamatan

6 digit berikutnya: tanggal, bulan, dan tahun lahir

4 digit terakhir: nomor urut pendaftaran pada tanggal lahir yang sama di wilayah tersebut

Untuk penulisan tanggal lahir, digunakan dua digit angka. Khusus perempuan, angka tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 menjadi 42, dan tanggal 18 menjadi 58.

Sementara itu, bulan lahir ditulis dengan dua digit angka, dan tahun lahir menggunakan dua digit terakhir dari tahun kelahiran.

Dengan memahami fungsi NIK dan jenis kartu identitas, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak
Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri
Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun
Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya
CPNS 2026 Diperkirakan Dibuka Pertengahan Tahun, Pemerintah Fokus Rekrut Fresh Graduate dan Regenerasi ASN
THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun
Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru