JAMBI, Pribhumi.com — Aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi. Dari empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan seluruh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sementara dua anggota polisi yang terlibat juga diproses secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Seluruhnya sudah diproses oleh Krimum Polda Jambi, dan untuk oknum anggota juga ditangani Propam,” ujar Erlan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa bermula saat korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan bersiap pulang. Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang, meski korban sempat berniat menggunakan ojek online.
Dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan pelaku justru berbelok arah di kawasan Simpang Rimbo dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh tiga orang pelaku.
Korban kemudian kembali dipindahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona untuk bertemu dengan pelaku lain berinisial N, yang juga diduga melakukan perbuatan serupa. Pihak keluarga menyebut korban mengalami pemindahan lokasi secara berulang oleh para pelaku.
Ibu korban mengaku telah melihat langsung para tersangka saat berada di Polda Jambi setelah penangkapan dilakukan. Ia juga menyampaikan kondisi psikologis anaknya saat ini sangat terpukul.
Korban disebut mengalami trauma berat, lebih banyak mengurung diri, dan sempat menunjukkan tanda-tanda keputusasaan. Keluarga berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh pelaku tanpa pengecualian.
Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran pidana maupun kode etik oleh anggota.










