Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi. Dari empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan seluruh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sementara dua anggota polisi yang terlibat juga diproses secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Seluruhnya sudah diproses oleh Krimum Polda Jambi, dan untuk oknum anggota juga ditangani Propam,” ujar Erlan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Tips Cek Kebocoran Atap Saat Survei Rumah, Jangan Sampai Rugi!

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa bermula saat korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan bersiap pulang. Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang, meski korban sempat berniat menggunakan ojek online.

Dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan pelaku justru berbelok arah di kawasan Simpang Rimbo dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh tiga orang pelaku.

Korban kemudian kembali dipindahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona untuk bertemu dengan pelaku lain berinisial N, yang juga diduga melakukan perbuatan serupa. Pihak keluarga menyebut korban mengalami pemindahan lokasi secara berulang oleh para pelaku.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Ibu korban mengaku telah melihat langsung para tersangka saat berada di Polda Jambi setelah penangkapan dilakukan. Ia juga menyampaikan kondisi psikologis anaknya saat ini sangat terpukul.

Korban disebut mengalami trauma berat, lebih banyak mengurung diri, dan sempat menunjukkan tanda-tanda keputusasaan. Keluarga berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh pelaku tanpa pengecualian.

Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran pidana maupun kode etik oleh anggota.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Ombudsman Jambi Selesaikan 95,5 Persen Laporan Masyarakat hingga Triwulan II 2026
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru