Jakarta, Pribhumi.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap produksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN, terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan, aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 9 Januari.
Biro Humas BNN menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan target operasi telah difungsikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi narkotika. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia prekursor, perlengkapan laboratorium, serta kebutuhan produksi lainnya melalui pembelian daring.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ratusan gram MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, padatan, serta sisa residu. Selain itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 8.000 generasi muda.
Sebagai bagian dari komitmen nasional, BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan bangsa.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.










