BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap produksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN, terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan, aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 9 Januari.

Biro Humas BNN menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan target operasi telah difungsikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi narkotika. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  LAM Kerinci Soroti Melemahnya Pasokan Sungai ke Danau Kerinci

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia prekursor, perlengkapan laboratorium, serta kebutuhan produksi lainnya melalui pembelian daring.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ratusan gram MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, padatan, serta sisa residu. Selain itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Desersi dari Brimob, Bripda Rio Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia dan Masuk Radar Interpol

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 8.000 generasi muda.

Sebagai bagian dari komitmen nasional, BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan bangsa.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB