KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara, Suap Pengurangan Nilai Pajak Capai Rp4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (10/1), penyidik mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap untuk memanipulasi nilai kewajiban pajak wajib pajak tertentu. Namun, rincian lengkap konstruksi perkara masih terus didalami oleh penyidik.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat pajak diduga menerima suap terkait fee pengurusan pajak dari sebuah perusahaan berinisial PT WP, dengan nilai total mencapai sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga :  Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Menurut Asep, dana suap tersebut sempat ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak perusahaan kepada pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Daftar Tersangka OTT KPK

Penerima suap/gratifikasi:

Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab institusional kepada aparatur sipil negara di lingkungannya.

Baca Juga :  #RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI

Menurut Purbaya, pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan hak hukum pegawai terpenuhi tanpa menghambat proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu siap menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan.

DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, serta kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan gratifikasi.

DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru