SAROLANGUN, Pribhumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 42 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama personel gabungan dari Satresnarkoba, Satlantas, Satreskrim, dan Propam Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus antarkota yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Mapolsek Kota Sarolangun, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan satu karung mencurigakan yang di dalamnya berisi 30 paket narkotika jenis ganja. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui barang haram tersebut berasal dari Kota Pekanbaru dan direncanakan akan dikirim ke Provinsi Lampung.
“Setelah ditemukan, tim langsung melakukan pengembangan dengan teknik control delivery untuk mengungkap jaringan penerima,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Pengembangan tersebut mengantarkan petugas ke Kota Bandar Lampung. Di lokasi tujuan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAP (19) yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali menemukan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 42 kilogram.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.










