Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN, Pribhumi.com Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 42 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama personel gabungan dari Satresnarkoba, Satlantas, Satreskrim, dan Propam Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus antarkota yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Mapolsek Kota Sarolangun, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan satu karung mencurigakan yang di dalamnya berisi 30 paket narkotika jenis ganja. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui barang haram tersebut berasal dari Kota Pekanbaru dan direncanakan akan dikirim ke Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Alasan Orang Cerdas Tidak Membawa Ponsel ke Kamar Mandi, Bukan Sekadar Soal Kebersihan

“Setelah ditemukan, tim langsung melakukan pengembangan dengan teknik control delivery untuk mengungkap jaringan penerima,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Pengembangan tersebut mengantarkan petugas ke Kota Bandar Lampung. Di lokasi tujuan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAP (19) yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali menemukan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 42 kilogram.

Baca Juga :  Begini Kronologis Odong-odong yang terperosok ke jurang KM 30 Sungai Penuh - Tapan

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

Berita Terkait

Enam Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor di Limun Sarolangun
Kecelakaan Maut di Lintas Sumatera Sarolangun, Anggota DPRD Merangin Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00 WIB

Enam Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor di Limun Sarolangun

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:59 WIB

Kecelakaan Maut di Lintas Sumatera Sarolangun, Anggota DPRD Merangin Meninggal Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru