PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak sekaligus pertimbangan pengangkatan ke status PPPK Penuh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong cukup besar, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang terukur dan adil.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme serta kriteria pasti pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dan usulan di kalangan honorer dan calon PPPK.

Baca Juga :  Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Dalam sejumlah diskusi, termasuk di grup WhatsApp honorer calon PPPK, muncul beberapa alternatif kriteria prioritas pengangkatan. Di antaranya adalah pengangkatan berdasarkan usia tertua, masa pengabdian terlama sejak pertama kali menjadi honorer, hingga sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Salah satu contoh mekanisme pengangkatan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah telah memiliki legalitas kepegawaian berupa NIP dan SK. Dengan demikian, ketika pemerintah membuka formasi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.

Taufik mencontohkan, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi PPPK Penuh Waktu di suatu instansi, maka pengisian dapat dilakukan dengan mengambil 200 PPPK Paruh Waktu dengan nilai seleksi tertinggi. Sistem ini dinilai lebih objektif karena mengacu pada hasil tes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Gelombang Kecaman Dunia Arab dan Turki atas Klaim Tepi Barat Jadi “Milik Negara” oleh Israel

Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak berkecil hati. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan awal menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu secara bertahap, tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025. SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai efektif per 1 Januari 2026.

SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau sebagai dasar perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Terkait kesejahteraan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat masih berstatus honorer, dan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB