Oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sespim MPA LAM-SAK Kerinci.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional. Salah satu penekanan utama KUHP baru adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang menempatkan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penyelesaian perkara tertentu. Paradigma ini membuka ruang besar bagi pengakuan dan penguatan hukum adat di daerah.
Bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci, keadilan restoratif bukan konsep baru. Nilai-nilai tersebut telah lama dipraktikkan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan Depati, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, serta para pihak yang berselisih. Penyelesaian persoalan tidak bertumpu pada penghukuman semata, melainkan pada pemulihan marwah, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial.
Namun demikian, hingga kini belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Adat Kerinci dinilai menjadi kelemahan serius dalam memperkuat posisi hukum adat. Di tengah semangat KUHP baru yang memberi legitimasi pada penyelesaian di luar pemidanaan formal, ketiadaan Perda membuat praktik adat kerap berada di wilayah abu-abu: hidup di masyarakat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.
Kondisi inilah yang mendorong harapan dari Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK) Kabupaten Kerinci agar pemerintah daerah tidak lamban bersikap. Jika eksekutif belum menunjukkan langkah konkret, MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci menilai DPRD Kabupaten Kerinci perlu mengambil peran lebih progresif dengan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan dan membahas Rancangan Perda Adat Kerinci.
Secara konstitusional, DPRD memiliki kewenangan legislasi yang setara dengan pemerintah daerah. Hak inisiatif DPRD bukan hanya alat politik, tetapi juga instrumen konstitusional untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Dalam konteks Kerinci, kebutuhan itu jelas: adanya payung hukum yang mengatur kedudukan lembaga adat, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis restorative justice, serta batasan yang selaras dengan KUHP baru dan prinsip hak asasi manusia.
MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci berpandangan, Perda adat tidak dimaksudkan untuk menyaingi hukum negara, melainkan melengkapinya. Dengan Perda, penyelesaian perkara adat memiliki kepastian hukum, dapat disinergikan dengan aparat penegak hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap praktik adat yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban sosial.
Selain itu, Perda Adat Kerinci juga dinilai strategis untuk mengurangi beban sistem peradilan formal. Banyak persoalan sosial berskala lokal dapat diselesaikan secara cepat, damai, dan berkeadilan melalui mekanisme adat. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan kontekstual.
Momentum KUHP baru seharusnya tidak dibiarkan berlalu tanpa langkah konkret. Jika pemerintah daerah masih lamban, DPRD Kerinci diharapkan berani menggunakan hak inisiatifnya. Dorongan dari MPA (LAM-SAK) Kab. Kerinci mencerminkan aspirasi masyarakat adat agar hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan, menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di tengah kehidupan masyarakat Kerinci.










