Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat perlindungan digital bagi anak dan remaja. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah menargetkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna usia 13 hingga 16 tahun mulai diimplementasikan pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko di setiap platform media sosial. Aturan tersebut menekankan mekanisme penundaan akses akun bagi pengguna muda sesuai kategori usia dan tingkat keamanan platform.

“Mulai Maret tahun depan, kita harapkan pembatasan dapat berjalan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Aturannya sudah ada sejak Maret 2025, namun saat ini kita masuk masa transisi bersama platform besar,” ujar Meutya melalui kanal resmi Kemkomdigi.

Baca Juga :  Indonesia Perlu Kembangkan Nuklir Damai untuk Jawab Krisis Energi dan Kesehatan

Menurutnya, fase transisi tersebut mencakup penyesuaian teknis platform, penyusunan pedoman implementasi, serta uji coba kebijakan pada kelompok pengguna anak. Pemerintah juga melakukan survei kepada pelajar di Yogyakarta untuk mengukur respons dan kesiapan mereka terhadap pembatasan akses media sosial.

Meutya menambahkan, langkah Indonesia ini sejalan dengan perkembangan global. Negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa juga tengah merumuskan kebijakan serupa untuk menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perilaku sosial remaja.

Baca Juga :  Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Secara global, tren pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur semakin meluas. Sejumlah negara telah menerapkan aturan yang membatasi atau bahkan melarang anak mengakses media sosial demi mendorong interaksi sosial langsung dan mengurangi risiko kecanduan digital.

Berita Terkait

Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Indonesia Perlu Kembangkan Nuklir Damai untuk Jawab Krisis Energi dan Kesehatan
Elon Musk Gratiskan Layanan Starlink untuk Korban Banjir Sumatera hingga Akhir 2025
Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, ChatGPT Ikut Terjaring Teguran Administratif
Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan
PT. KMH berkomitmen akan menjaga lingkungan dari dampak operasional Regulating Weir
Kalla Group berhasil membukukan kapasitas hingga 1.100 Mega Watt (MW) untuk mendukung ketahanan energi nasional.
YouTube Perketat Monetisasi: Video AI, Repetitif dan Tidak Orisinal Terancam Tak Dapat Cuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Senin, 15 Desember 2025 - 07:46 WIB

Indonesia Perlu Kembangkan Nuklir Damai untuk Jawab Krisis Energi dan Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:58 WIB

Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:00 WIB

Elon Musk Gratiskan Layanan Starlink untuk Korban Banjir Sumatera hingga Akhir 2025

Jumat, 21 November 2025 - 22:40 WIB

Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, ChatGPT Ikut Terjaring Teguran Administratif

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB