Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat perlindungan digital bagi anak dan remaja. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah menargetkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna usia 13 hingga 16 tahun mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko di setiap platform media sosial. Aturan tersebut menekankan mekanisme penundaan akses akun bagi pengguna muda sesuai kategori usia dan tingkat keamanan platform.
“Mulai Maret tahun depan, kita harapkan pembatasan dapat berjalan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Aturannya sudah ada sejak Maret 2025, namun saat ini kita masuk masa transisi bersama platform besar,” ujar Meutya melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Menurutnya, fase transisi tersebut mencakup penyesuaian teknis platform, penyusunan pedoman implementasi, serta uji coba kebijakan pada kelompok pengguna anak. Pemerintah juga melakukan survei kepada pelajar di Yogyakarta untuk mengukur respons dan kesiapan mereka terhadap pembatasan akses media sosial.
Meutya menambahkan, langkah Indonesia ini sejalan dengan perkembangan global. Negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa juga tengah merumuskan kebijakan serupa untuk menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perilaku sosial remaja.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Secara global, tren pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur semakin meluas. Sejumlah negara telah menerapkan aturan yang membatasi atau bahkan melarang anak mengakses media sosial demi mendorong interaksi sosial langsung dan mengurangi risiko kecanduan digital.










