Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB: Korlantas Tegaskan Aturan dan Mekanisme Layanan SIGNAL

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi persyaratan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Ditregident, Brigjen Pol. Wibowo, sebagai bentuk pelurusan informasi yang kerap membingungkan masyarakat.

Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, BPKB hanya diterbitkan sekali untuk setiap kendaraan dan tetap berlaku selama kepemilikan tidak berubah.

“Selama kendaraan tidak berpindah tangan, BPKB tidak perlu dibawa setiap kali melakukan pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  18 Gubernur Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah, Mensesneg: Sudah Dibahas Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri

Ia menuturkan bahwa saat ini masyarakat memiliki dua opsi pengesahan STNK tahunan. Pertama, melalui pelayanan manual di kantor Samsat. Kedua, melalui jalur digital menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) yang disediakan Korlantas Polri. Kedua metode tersebut sama-sama tidak mengharuskan pemilik kendaraan membawa BPKB.

“Cukup membawa KTP, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan. Itu sudah memenuhi syarat pengesahan tahunan, baik offline maupun online,” tambahnya.

Wibowo juga mengingatkan bahwa aplikasi SIGNAL dirancang untuk memudahkan proses administrasi kendaraan tanpa perlu antre di kantor Samsat, khususnya untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK sampai tahun keempat.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi Rakyat, BEM SI akan tetap menggelar aksi lanjutan

Namun, ia menekankan bahwa ketika memasuki periode perpanjangan STNK pada tahun kelima, proses wajib dilakukan secara manual. Pada tahapan inilah pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, STNK, BPKB, serta kendaraan fisik untuk proses cek fisik.

“Cek fisik sangat penting karena menjadi dasar verifikasi identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sehingga mencegah penyalahgunaan dokumen,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku sekaligus memaksimalkan penggunaan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih cepat dan praktis.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB