Jakarta, Pribhumi.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Yusril, dasar konstitusional tersebut tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara rinci metode pemilihannya.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, keduanya konstitusional. UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa proses pemilihannya harus demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara personal, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru memiliki kesesuaian yang kuat dengan nilai-nilai dasar kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dirancang untuk dijalankan melalui mekanisme musyawarah yang dilaksanakan oleh lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD, bukan oleh rakyat secara langsung dalam jumlah besar.
“Dalam praktik bernegara, musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh jutaan orang sekaligus. Karena itu, para pendiri bangsa merumuskan sistem perwakilan sebagai jalan utama demokrasi,” jelasnya.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung justru melahirkan sejumlah persoalan serius, terutama tingginya biaya politik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan demi mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan.
“Biaya pilkada langsung sangat tinggi dan ini sering berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dianggap lebih mudah diawasi karena melibatkan anggota legislatif dalam jumlah terbatas.
Yusril juga menilai sistem pemilihan tidak langsung memberi peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi, dibandingkan calon yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan finansial.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai pilkada langsung atau tidak langsung tidak seharusnya disikapi secara ekstrem. Dalam situasi saat ini, ia menilai langkah paling realistis adalah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pilkada langsung.
Perbaikan tersebut meliputi penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang mengusulkan perubahan sistem pilkada melalui DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehendak rakyat tetap harus menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah.
“Suara rakyat, baik yang menginginkan pemilihan langsung maupun tidak langsung, harus didengarkan secara adil dan bijaksana oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik serta komitmen bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat berjalan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem pilkada apa pun yang nantinya ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Pilkada wajib dihormati sebagai keputusan demokratis,” pungkasnya.










