JAMBI, Pribhumi.com – Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Kota Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah (Hulu Balang) Kota Sungai Penuh untuk masa bhakti 2026–2030 resmi ditetapkan.
Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Pengurus Provinsi melalui Surat Keputusan Nomor: 12/SK/DPP-DN/II/2026 yang disahkan di Jambi pada 9 Februari 2026, bertepatan dengan 21 Sya’ban 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam menjaga kelestarian adat, memperkuat identitas budaya Melayu, serta memastikan keberlangsungan organisasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal di tengah dinamika masyarakat modern.
Upaya Penguatan Adat dan Tata Kelola Organisasi
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengurus Provinsi menekankan bahwa pelestarian adat dan budaya Melayu merupakan fondasi penting dalam menjaga jati diri masyarakat di Provinsi Jambi.
Selain itu, aspek tertib administrasi dinilai menjadi elemen krusial untuk menjamin kesinambungan organisasi agar tetap berjalan sesuai prinsip kelembagaan yang baik.
Penetapan susunan pengurus harian secara resmi melalui Surat Keputusan juga dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi serta efektivitas kerja organisasi.
Keputusan ini mengacu pada berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan
Sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait
Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang pelestarian budaya dan lembaga adat
Selain itu, dasar penetapan juga merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta keputusan sebelumnya di tingkat provinsi.
Susunan Kepengurusan Resmi
Melalui keputusan tersebut, nama-nama yang tercantum dalam lampiran dinyatakan:
Memenuhi syarat organisasi
Memiliki kapasitas menjalankan tugas
Layak dipercaya sebagai Pengurus Harian Dewan Pimpinan Kota Sungai Penuh
Berikut Nama Pengurus Hulu Balang kota sungai penuh periode 2026 hingga 2030 :

Kepengurusan ini akan menjalankan amanah organisasi selama empat tahun ke depan, yakni periode 2026 hingga 2030.
Pengesahan Keputusan
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh:
Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi
H. Ramli Thaha, SH, MH
Sekretaris Umum
Muhammad Syukur
Keputusan ini juga diketahui oleh Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi,
Drs. H. Hasan Basri Agus, MM.
Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga marwah budaya Melayu sekaligus menjadi mitra strategis dalam pembangunan sosial berbasis kearifan lokal.











