Jambi, Pribhumi.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022–2023 memanas di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (13/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka membeberkan bukti percakapan digital dan aliran dana dari terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, ke sejumlah anggota DPRD Kerinci. Fakta ini membuat ruang sidang hening, sementara majelis hakim beberapa kali menegur saksi yang dianggap mengelak dan tidak kooperatif.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan, termasuk tiga anggota DPRD saat itu: Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi. Jaksa menampilkan bukti transfer yang dikirim ke rekening keluarga saksi, diduga untuk menyamarkan aliran dana proyek PJU.
Novandri tercatat menerima Rp6 juta, namun bersikeras dana itu berasal dari bisnis sembako. Jaksa menegaskan, “Itu fee dari proyek PJU. Terdakwa menggunakan rekening keluarga untuk menyamarkan aliran dana.”
Erduan tercatat menerima transfer sebanyak tiga kali.
Jumadi mengaku uang yang diterimanya sebagai pinjaman pribadi, namun dalih ini dipatahkan Jaksa karena tidak logis seorang anggota dewan meminjam uang dari kepala dinas.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, anggaran proyek awalnya Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Banggar DPRD Kerinci, melonjak menjadi Rp3,4 miliar, lebih dari tujuh kali lipat.
Proyek PJU memicu kecurigaan publik karena indikasi mark-up anggaran, aliran dana ke pihak legislatif, dan manipulasi administrasi. Penyelidikan menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek, nilai kontrak, dan aliran dana. Fakta tambahan muncul dari keterangan kontraktor dan pejabat Bank Jambi Cabang Kerinci terkait pembayaran proyek.
Kasus ini menyeret 10 terdakwa, termasuk Heri Cipta, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H. Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Dakwaan menyebut para terdakwa secara bersama-sama memanipulasi proyek PJU, melakukan mark-up anggaran, dan menyalurkan dana proyek ke pihak legislatif, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti dokumen. Publik menantikan apakah fakta persidangan akan membuka tabir besar dugaan korupsi berjemaah proyek PJU Kerinci yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak kontraktor.










