Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci: Aliran Dana ke DPRD Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022–2023 memanas di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (13/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka membeberkan bukti percakapan digital dan aliran dana dari terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, ke sejumlah anggota DPRD Kerinci. Fakta ini membuat ruang sidang hening, sementara majelis hakim beberapa kali menegur saksi yang dianggap mengelak dan tidak kooperatif.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan, termasuk tiga anggota DPRD saat itu: Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi. Jaksa menampilkan bukti transfer yang dikirim ke rekening keluarga saksi, diduga untuk menyamarkan aliran dana proyek PJU.

Novandri tercatat menerima Rp6 juta, namun bersikeras dana itu berasal dari bisnis sembako. Jaksa menegaskan, “Itu fee dari proyek PJU. Terdakwa menggunakan rekening keluarga untuk menyamarkan aliran dana.”

Baca Juga :  Andalas Award 2025: Ajang Apresiasi dan Inspirasi Anak Negeri dari Bhumi Sakti Alam Kerinci hingga Provinsi Jambi

Erduan tercatat menerima transfer sebanyak tiga kali.

Jumadi mengaku uang yang diterimanya sebagai pinjaman pribadi, namun dalih ini dipatahkan Jaksa karena tidak logis seorang anggota dewan meminjam uang dari kepala dinas.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, anggaran proyek awalnya Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Banggar DPRD Kerinci, melonjak menjadi Rp3,4 miliar, lebih dari tujuh kali lipat.

Proyek PJU memicu kecurigaan publik karena indikasi mark-up anggaran, aliran dana ke pihak legislatif, dan manipulasi administrasi. Penyelidikan menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek, nilai kontrak, dan aliran dana. Fakta tambahan muncul dari keterangan kontraktor dan pejabat Bank Jambi Cabang Kerinci terkait pembayaran proyek.

Baca Juga :  Polres Kerinci Raih Andalas Award 2025: Bukti Pelayanan Cepat Tanggap dan Humanis

Kasus ini menyeret 10 terdakwa, termasuk Heri Cipta, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H. Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Dakwaan menyebut para terdakwa secara bersama-sama memanipulasi proyek PJU, melakukan mark-up anggaran, dan menyalurkan dana proyek ke pihak legislatif, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti dokumen. Publik menantikan apakah fakta persidangan akan membuka tabir besar dugaan korupsi berjemaah proyek PJU Kerinci yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan pihak kontraktor.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Aspirasi Warga Terwujud, dr. Surmila Dorong Pembangunan Jalan di Renah Pemetik
Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Benarkah PLTA Picu Penyusutan Danau Kerinci? Ini Penjelasan Kerinci Merangin Hidro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Senin, 9 Februari 2026 - 07:48 WIB

Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Aspirasi Warga Terwujud, dr. Surmila Dorong Pembangunan Jalan di Renah Pemetik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB