Semendo atau Anak Batino dalam Adat Kerinci: Makna, Kedudukan, dan Tanggung Jawab dalam Kekerabatan Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semendo dalam Adat Kerinci: Hubungan Kekerabatan yang Mengajarkan Keseimbangan dan Kehormatan

Oleh: Safwandi., S.AP., DPT

Sekjend Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK)

Pribhumi.com — Dalam kehidupan masyarakat adat Kerinci, hubungan kekerabatan memiliki aturan dan nilai yang mengatur kedudukan setiap orang dalam lingkungan sosial. Salah satu istilah penting dalam sistem adat tersebut adalah semendo (semenda) atau anak batino, yaitu sebutan bagi laki-laki yang masuk ke dalam lingkungan keluarga pihak perempuan melalui ikatan perkawinan.

Semendo bukan sekadar status dalam hubungan rumah tangga, tetapi memiliki makna adat yang berkaitan dengan tanggung jawab, penghormatan, serta peran seseorang dalam keluarga besar istrinya.

Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Kerinci yang banyak dipengaruhi oleh garis keturunan ibu atau matrilineal, perempuan memiliki posisi penting sebagai penerus keturunan dalam kaum. Karena itu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan dari suatu keluarga adat akan menjadi bagian dari lingkungan keluarga tersebut dan dikenal sebagai semendo atau anak batino.

Baca Juga :  Menbud Fadlizon Sebut Cerita Rakyat Bisa Dihidupkan Melalui Film

Kedudukan semendo tidak berarti mengurangi kehormatan atau harga diri seorang laki-laki. Sebaliknya, semendo tetap memiliki peran sebagai pemimpin dalam rumah tangga, pelindung keluarga, serta orang yang ikut menjaga keharmonisan hubungan sosial. Namun, dalam beberapa urusan adat, kedudukannya memiliki perbedaan dengan anak jantan, yaitu pihak laki-laki yang berasal dari garis keturunan kaum tersebut.

Dalam ungkapan adat Kerinci, peran semendo digambarkan melalui pepatah:

“Kalau cedik punyuwab kato, kalau buremeh punudung malu, kalau bagak tabing negri.”

Maknanya, seorang semendo dituntut memiliki kecerdasan dalam berbicara, mampu menjaga nama baik keluarga, serta memiliki keberanian untuk melindungi lingkungan tempat ia berada.

Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang semendo memiliki kewajiban menjaga hubungan baik dengan keluarga istrinya, menghormati ninik mamak, serta ikut berperan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat adat. Sementara itu, keluarga pihak perempuan juga berkewajiban menghargai keberadaan semendo sebagai bagian dari ikatan kekeluargaan yang telah terbentuk.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR Usul Larangan Afiliasi Ormas bagi Anggota Polri Masuk RUU Polri

Konsep semendo menunjukkan bagaimana adat Kerinci mengatur keseimbangan antara keluarga asal dan keluarga baru. Dalam istilah adat disebut sebagai hubungan antara cupak asal dan cupak buatan, yaitu keseimbangan antara aturan yang sudah diwariskan dengan aturan yang terbentuk melalui perjalanan kehidupan manusia.

Nilai utama yang terkandung dalam konsep semendo adalah bahwa hubungan kekerabatan tidak hanya terbentuk karena pertalian darah, tetapi juga melalui ikatan perkawinan, penghormatan, dan kepatuhan terhadap nilai adat.

Sebagaimana pepatah adat Kerinci mengatakan:

“Bakampung liba, bauleh panjang.”

Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan keluasan hati, hubungan yang panjang, serta kemampuan menjaga ikatan antaranggota masyarakat.

Semendo menjadi bukti bahwa adat Kerinci memiliki cara tersendiri dalam menempatkan seseorang dalam masyarakat. Setiap kedudukan memiliki kehormatan, tanggung jawab, dan peran yang harus dijalankan agar keseimbangan kehidupan adat tetap terjaga.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Struktur Paramenti Tigo Luhah Semurup Berpedoman pada ico Pakai
“Batakah Naik, Berjenjang Turun”, Safwandi Ungkap Tata Cara Penyelesaian Persoalan Adat Kerinci
Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat

Berita Terbaru