PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak sekaligus pertimbangan pengangkatan ke status PPPK Penuh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong cukup besar, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang terukur dan adil.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme serta kriteria pasti pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dan usulan di kalangan honorer dan calon PPPK.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Dalam sejumlah diskusi, termasuk di grup WhatsApp honorer calon PPPK, muncul beberapa alternatif kriteria prioritas pengangkatan. Di antaranya adalah pengangkatan berdasarkan usia tertua, masa pengabdian terlama sejak pertama kali menjadi honorer, hingga sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Salah satu contoh mekanisme pengangkatan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah telah memiliki legalitas kepegawaian berupa NIP dan SK. Dengan demikian, ketika pemerintah membuka formasi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.

Taufik mencontohkan, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi PPPK Penuh Waktu di suatu instansi, maka pengisian dapat dilakukan dengan mengambil 200 PPPK Paruh Waktu dengan nilai seleksi tertinggi. Sistem ini dinilai lebih objektif karena mengacu pada hasil tes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar

Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak berkecil hati. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan awal menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu secara bertahap, tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025. SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai efektif per 1 Januari 2026.

SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau sebagai dasar perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Terkait kesejahteraan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat masih berstatus honorer, dan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB