PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak sekaligus pertimbangan pengangkatan ke status PPPK Penuh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong cukup besar, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang terukur dan adil.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme serta kriteria pasti pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dan usulan di kalangan honorer dan calon PPPK.

Baca Juga :  Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan

Dalam sejumlah diskusi, termasuk di grup WhatsApp honorer calon PPPK, muncul beberapa alternatif kriteria prioritas pengangkatan. Di antaranya adalah pengangkatan berdasarkan usia tertua, masa pengabdian terlama sejak pertama kali menjadi honorer, hingga sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Salah satu contoh mekanisme pengangkatan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah telah memiliki legalitas kepegawaian berupa NIP dan SK. Dengan demikian, ketika pemerintah membuka formasi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.

Taufik mencontohkan, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi PPPK Penuh Waktu di suatu instansi, maka pengisian dapat dilakukan dengan mengambil 200 PPPK Paruh Waktu dengan nilai seleksi tertinggi. Sistem ini dinilai lebih objektif karena mengacu pada hasil tes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: “Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal, Bukan Urus Bisnis Thrifting”

Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak berkecil hati. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan awal menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu secara bertahap, tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025. SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai efektif per 1 Januari 2026.

SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau sebagai dasar perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Terkait kesejahteraan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat masih berstatus honorer, dan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB